Nasional

Keluarga Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polisi Berjuang Mencopot Status Tersangka

Oleh: Awit Wiarni Selasa 31 Jan 2023, 11:47 WIB
Keluarga Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polisi Berjuang Mencopot Status Tersangka

AYOJAKARTA.COM – Ibunda dari almarhun Muhammad Hasya, Ira Adi Saputra tidak terima jika anaknya ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tertabrak oleh purnawirawan polisi.

Namun bukannya ditetapkan menjadi korban, polisi justru memberikan status tersangka kepada Hasya yang merupakan mahasiswa UI.

Ibunda dari mahasiswa UI ini mengaku akan terus membawa kasus ini untuk mencari keadilan sampai status tersangka anaknya dihapuskan.

Baca Juga: Miris! Tewas Tertabrak Pensiunan Polri, Mahasiswa UI Justru Jadi Tersangka, Komisi III DPR: Aneh!

Ira bahkan mengatakan bahwa dirinya akan membawa kasus ini kalau perlu sampai ke Presiden Jokowi.

“Kami akan terus maju sampai dengan ke mana pun, sampai dengan dicopotnya status anak kami sebagai tersangka,” ujar Ira Adi Saputra, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (31/1/2023).

“Walaupun itu kami harus maju entah ke Presiden Jokowi atau ke Kompolnas atau ke mana pun,” lanjutnya.

Polisi sudah melakukan mediasi kepada keluarga Hasya pada bulan Desember lalu namun dirasa tidak cukup oleh Ira. Usut punya usut, kejadian ini ternyata terjadi sudah cukup lama yaitu pada 6 Oktober 2022 silam.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Terhadap Korban Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Gabungan

Setelah tewasnya mahasiswa UI karena tertabrak purnawirawan, Kompolnas sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan juga ada ahli pidana yang menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini.

Purnawirawan yang pada saat itu menabrak Mahasiswa UI ini menggunakan mobil Pajero dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena ada ahli pidana yang memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan ini kepada pengemudi Pajero, unsurnya tidak terpenuhi. Yang terpenuhi justru pengemudi sepeda motor,” kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto.

Baca Juga: Covid Masih Merajalela! 6.364 Warga China Tewas dalam 7 Hari, Netizen: Berita Pesanan Sebelum Ramadan

Polisi menetapkan mahasiswa UI tersebut menjadi tersangka karena menurut saksi, ia sendirilah yang menyebabkan kecelakaan. Karena kelalaiannya maka ia menghilangkan nyawanya sendiri.

Benny Mamoto menilai bahwa hasil dari pemeriksaan perlu dikomunikasikan secara langsung kepada keluarga korban dan juga pengacaranya.

“Diharapkan ini bisa menetralisir berita-berita yang tidak sesuai fakta, yang benar adalah saksi mata yang melihat peristiwa itu,” ujar Benny Mamoto.

Menurut dugaan Benny Mamoto, keluarga dari korban belum mendapat informasi yang jelas mengenai pemeriksaan jadi memutuskan untuk mengangkat kasus ini kembali dan meminta bantuan dari pengacara.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Richard Eliezer, Kejujurannya Dihargai 12 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan, pengemudi mobil Pajero yang menabrak mahasiswa UI tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan mobilnya agar tidak menabrak korban.

Sejak awal kasus ini mencuat, Benny Mamoto sudah memperingatkan kepada pihak-pihak yang menangani kasus ini.

Dikarenakan kasus ini sangat sensitif mengingat pihak penabrak merupakan pensiunan polisi jadi perlu berhati-hati.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Rohmana Kurniandari