AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy sampaikan catatannya terkait jaksa yang tolak pledoi Richard Eliezer.
Tim jaksa dari JPU PN Jaksel menyampaikan penolakan dari pledoi Richard Eliezer mendapat catatan khusus dari Ronny Talapessy.
Padahal pledoi Richard Eliezer sempat menuai perhatian dari banyak orang namun tetap ditolak oleh jaksa.
Akhirnya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan sejumlah catatannya.
Diungkap Ronny Talapessy jika ia ada beberapa perbedaan besar yang harus disampaikan.
"Terkait replik hari ini kita melihat bahwa, JPU dalam menyampaikan replik ada beberapa hal," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (31/1/2023).
Salah satu yang diungkap adalah terkait dua unsur yang tidak terpenuhi.
Yaitu adanya unsur daya paksa dan jabatan yang diyakini jaksa tidak bisa diambil.
"Terkait unsur daya paksa dan unsur jabatan tidak terpenuhi," ucap Ronny Talapessy.
"Tetapi fakta persidangan berbeda banyak," tambahnya mengingatkan.
Diungkap kuasa hukum Richard Eliezer juga jika salah satunya adalah pernyataan dari ahli.
Reza Indragiri sebagai ahli psikologi forensik menyatakan jika ada relasi kuasa.
Baca Juga: Terpopuler! Mahfud MD Kirim Surat Balasan untuk Richard Eliezer, Kode Keras ke Majelis Hakim?
"Contohnya ahli yang dihadirkan, ahli psikolog forensik Reza Indragiri yang sampaikan tentang relasi kuasa," jelasnya.
Ditambahkan adalah pertanyaan jaksa terkait status dari LPSK pada Richard Eliezer.
"Yang menarik juga bahwa, JPU coba mengakomodasi terkait LPSK," jelas Ronny Talapessy.
Meski begitu, diungkap Ronny jika jaksa mengabaikan satu pasal.
Yaitu jika justice collaborator harus mendapatkan tuntutan paling rendah dibanding terdakwa lain.
"Tapi kami melihat JPU mengesampingkan pasal 10A bahwa harus paling rendah dari terdakwa lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Terpopuler! Irma Hutabarat Was-Was Ibu Brigadir J Dengar Pernyataan Farhat Abbas: Jangan Sampai
"Tuntutannya atau putusan pengadilan," tambah Ronny Talapessy.
Namun diungkapkan jika ia akan menyampaikan beberapa hal berbeda saat agenda sidang duplik di agenda selanjutnya.
"Ini ada beberapa hal berbeda yang nanti akan disampaikan saat duplik," tandasnya mengakhiri.*