Nasional

CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo

Oleh: Admin Senin 30 Jan 2023, 17:48 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan seperti berjalan di dua tempat.

Yang resmi di ruang pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yang tidak resmi di media sosial, baik itu YouTube, TikTok, dan Facebook.

Semua yang terlibat dalam persidang perkara itu, mulai dari Hakim, Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menjadi objek unggahan di media sosial. Namun, mayoritas unggahan tersebut adalah hoaks alias berita bohong.

Baca Juga: Mimpi Ferdy Sambo Dkk Bebas Sementara dari Tahanan Pupus, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan

Baca Juga: Mahfud MD Dikoreksi Netizen Karena Sebut Richard Eliezer Pembongkar Kasus, Begini Jawaban Menkopolhukam

Di YouTube misalnya ada akun kanal YouTube Roda Politik yang banyak memajang unggahan video terkati dengan narasi yang berhubungan dengan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang paling anyar, kanal Roda Politik yang memiliki 181 ribu subscriber melansir video yang diberi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.

Dari penelusuran Ayojakarta ke kanal YouTube tersebut, bisa dipastikan bahwa narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut adalah hoaks alias berita bohong.

Video itu hanya berisi penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kepada Majelis Hakim pada dua pekan lalu. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Lalu, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E adalah pidana 12 tahu penjara, serta pidana penjara masing-masing 8 tahun untuk tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Hoaks Vonis Presiden Jokowi

Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Video itu juga memasang thumbnail dengn narass TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Video tersebut hanya merekam aneka komentar dari berbagai pihak terkait dengan jalannya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jadi, jangan percaya begitu saja dengan unggahan video di media sosial ya gaess.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin