AYOJAKARTA.COM – Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer alias Bharada E kepada Majelis Hakim menjadi sorotan publik.
Sebagian publik memandang tuntutan Jaksa itu terlalu tinggi melihat posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, JPU menyebut tuntutan terhadap Bharada E sudah sewajarnya karena dia bertindak sebagai eksekutor yang menyempurnkanan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Ferdy Sambo yang dituntut oleh Jaksa dengan penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lain; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa.
Tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer juga mendapatkan perhatian dari Menkopolhukam Moh Mahfud MD yang disampaikan melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu 28 Januari 2023.
Dalam cuitannya, Mahfud mengaku senang membaca pleidoi Richard Eliezer yang antara lain mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
Lantas, Menkopolhukam mendoakan agar Bharada E mendapat vonis ringan seraya mengingatkan bahwa semua itu terserah pada keputusan Majelis Hakim
“Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian tulis Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud menceritakan bagaimana pada 8 Agustus 2022 atau sebulan setelah peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud yang menyebut Bharada E sebagai pihak yang membongkar kasus pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J mendapatkan kritik dari netizen yakni dari akun Twitter, @Ki_komp****.
Artikel Terkait
Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....
Mahfud MD Hadir ke Persidangan Bawa Bukti Penting untuk Bebaskan Bharada E, Ferdy Sambo Kaget? Cek Faktanya!
Dukungan dan Doa Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Dapat Keringanan: Kamu Jantan, Harus Tabah!
Mahfud MD Berharap Bharada E Dihukum Lebih Ringan: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis!