AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum menyebut perubahan cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi layaknya cerita khayalan.
Seperti yang diketahui, perubahan skenario yang dimunculkan dalam kasus ini bermula dari pengakuan Putri yang mengaku dilecehkan di Duren Tiga.
Akan tetapi, di pertengahan Putri mengubah pengakuannya menjadi peristiwa pelecehan di Magelang.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dan Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Replik, Ternyata Ini Alasannya!
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyebut skenario tersebut layaknya cerita bersambung yang penuh dengan khayalan dan siasat jahat.
Pada Senin (30/01/2023), jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam replik, jaksa menolak klaim Putri dalam pledoi yang menyebut dirinya tidak tahu menahu perihal pembunuhan berencana.
“Terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana,” ujar jaksa.
Jaksa menilai Putri sebagai pelaku karena berperan dalam menyampaikan cerita awal yang memunculkan niat jahat Sambo melakukan penembakan.
“Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita pada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri dilecehkan,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menyoroti perubahan cerita yang mulanya Putri menyebut dirinya dilecehkan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.
Cerita pertama, peristiwa terjadi di rumah Duren Tiga nomor 46 karena Putri Candrawati mengaku dilecehkan oleh korban.
Lalu cerita tersebut berpindah ke rumah Magelang dengan cerita kedua berupa peristiwa Putri yang mengaku dirinya diperkosa oleh korban.
Jaksa menilai perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat.
Akan tetapi kejahatan pasti memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak yang tidak dapat disembunyikan
Alhasil peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan yang digelar hingga saat ini.***