Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya!

Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan yang Diberikan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya
Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan yang Diberikan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya

AYOJAKARTA.COM--Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menimbulkan polemik di masyarakat.

Masyarakat menilai tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo Cs tidaklah adil.

Terutama tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Polemik yang timbul di masyarakat menyebabkan Kejaksaan Agung RI angkat bicara tentang dasar-dasar penetapan tuntutan kepada para terdakwa.

Baca Juga: Terbongkar! Ada Sosok Beri Perintah untuk Ferdy Sambo, Denny Darko Sebut Orang Lain Masih Dilindungi!

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Jumat (26/1/2023) Kejagung menghargai berbagai komentar pro dan kontra di masyarakat.

"Kami sangat menghargai berbagai komentar di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan." Kata Ketut Sumedana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI tersebut mengungkapkan jika penetapan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan.

Baca Juga: Tak Hanya Curhat, Ferdy Sambo Juga pamer Prestasi di Polri Saat Baca Pledoi: Dapat 6 Pin Emas Kapolri

"Kemudian penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan kepada para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," ungkapnya

Ketut juga menambahkan jika persyaratan yang digunakan sebagai pertimbangan adalah dari sisi pelaku, korban, dan peran dari masing-masing terdakwa.

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga mengatakan jika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat juga menjadi dasar pertimbangan.

Seperti yang diketahui, para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Berharap Dapat Belas Kasihan Hakim, Putri Candrawathi Justru Dapat Predikat Mengerikan dari Ibu Brigadir Yosua

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana." ungkap Ketut.

Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena merupakan eksekutor.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tidak secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

Baca Juga: Viral! Video Hakim Diduga Acungkan Jempol Kepada Ronny Talapessy Saat Bacakan Pledoi Eliezer, Apa Maksudnya?

Akan tetapi ketiga terdakwa tersebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha untuk mencegah atau menghalanginya sehingga dituntut 8 tahun penjara.

"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tapi tidak berusaha untuk mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelasnya.

Sedangkan perihal status Justice collaborator dari Richard Eliezer yang direkomendasikan oleh LPSK, Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa telah terakomodir dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Terungkap! Pengakuan Ricky Rizal Bertahan dengan Skenario Tembak-Menembak Buatan Ferdy Sambo karena Ini.....

"Rekomendasi dari LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan Justice collaborator telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual." katanya.

Ketut menegaskan jika Richard Eliezer merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

"Karena adanya rekomendasi sebagai Justice collaborator dan bersikap kooperatif dan berkata jujur selama persidangan maka tuntutan yang diberikan lebih ringan dari Ferdy Sambo," tegasnya.

Baca Juga: Simpulkan Perselingkuhan Hingga Tak Ada Pelecehan Seksual Pada Putri Candrawathi, Jaksa Beberkan Banyak Fakta

"Jika tidak maka Richard Eliezer akan menerima tuntutan yang sama dengan Ferdy Sambo," tambah Ketut Sumedana."

Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

"Dalam UU No. 31 tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 tidak secara tegas dijelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah termasuk ke dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,"ujar Ketut Sumedana.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tuntutan hukuman
# pembunuhan Brigadir J
# justice collabolator
# Putri Candrawathi
# Richard Eliezer
# Ketut Sumedana
# Kapuspenkum
# Ferdy Sambo

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.