Nasional

Raut Wajah Ronny Talapessy Lesu, JPU Tolak Mentah-mentah Pledoinya: Penasihat Hukum Berkesimpulan Sendiri!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Senin 30 Jan 2023, 15:12 WIB
Raut Wajah Ronny Talapessy Lesu, JPU Tolak Mentah-mentah Pledoinya: Penasihat Hukum Berkesimpulan Sendiri!

AYOJAKARTA.COM - Kekecewaan nampak dari raut wajah Ronny Talapessy selaku penasihat hukum dari terdakwa Richard Eliezer di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini terlihat ketika jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.

Tak sesuai dengan harapannya, jaksa penuntut umum ternyata menolak pembelaan yang diberikan oleh Ronny Talapessy selaku penasihat hukum dari Richard Eliezer dalam pledoinya.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Jaksa Sugeng Hariadi: Seperti Drama Episode yang Bersambung

Setelah sebelumnya telah mendengarkan pledoi dari Richard Eliezer, JPU akhirnya membacakan replik atau tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.

Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, jaksa penuntut umum menolak pembelaan dari penasihat hukum Richard Eliezer yang menyebutkan adanya daya paksa dari Ferdy Sambo kepada kliennya saat penembakan.

Menurut jaksa, Ronny Talapessy dkk telah mengambil kesimpulan sendiri secara tidak tepat dan prematur dalam pembelaannya.

Baca Juga: Viral Video Putri Candrawathi Tulis Sesuatu di Kertas Jelang Replik, Netizen: Nyatet Nama JPU Dikirimin Amplop

“Dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat dan prematur. Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," ungkap jaksa.

Jaksa menilai bahwa Richard Eliezer telah melakukan perintah dari Ferdy Sambo secara sukarela atau tanpa paksaan ketika akan menembak almarhum Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu bersedia untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo,” katanya.

Mendengar penjelasan dari JPU, terlihat tatapan dari Ronny Talapessy yang melemah sebagai pertanda kekecewaan dirinya terhadap keputusan dari jaksa.

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persik Kediri Pekan 21 BRI Liga 1

Sementara itu, JPU kemudian menegaskan bahwa tembakan Bharada E yang mengenai dada dari Brigadir J menjadi salah satu penyebab kematian dari korban.

“Tembakan terdakwa yang mengenai dada korban merupakan salah satu penyebab kematian,” ungkap jaksa.

Pada intinya, jaksa menilai bahwa pembelaan yang diberikan oleh penasihat hukum dan terdakwa dari Richard Eliezer tidak bisa dibenarkan atau dipertimbangkan.

“Tak ada paksaan atau daya paksa yang dapat digolongkan sebagai pembenaran atau pemaaf,” lanjutnya.

Baca Juga: Dalam Tanggapan Pledoi, JPU Bagikan Tips Pada Putri Candrawathi Agar Meraih Simpati Masyarakat, Begini Katanya

Sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana dengan penjara 12 tahun.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer mengajukan pledoi yang kemudian ditolak JPU hari ini.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Vincensia Enggar Larasati