AYOJAKARTA.COM - Beredar video Putri Candrawathi sebelum sidang replik dimulai.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang replik hari ini Senin (30/1/2023).
Sidang replik hari ini merupakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan atau pleodi yang disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang minggu lalu.
Dalam video yang beredar, Putri Candrawathi tampak sudah berada di ruang sidang.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun TikTok @jamgadangtv pada Senin (30/1/2023) Putri Candrawathi tampak duduk di kursi terdakwa sembari menunggu sidang replik di mulai.
Namun, aksi Putri tersebut justru menyita perhatian publik.
Sebab, tampak Putri Candrawathi yang menuliskan sesuatu di secarik kertas.
Dan sesekali ia menghadap ke depan dan samping kirinya.
"Sebelum sidang replik, ada yang tahu, kira-kira apa yang ditulis Putri?" tulis keterangan dalam unggahan TikTok @jamgadangtv.
Tak ayal, berbagai splekulasi muncul dari netizen di kolom komentar.
Bahkan ada yang menyebut bahwa Putri Candrawthi menulis nama-nama JPU yang nantinya akan dikirim amplop yang berisikan uang.
Ada juga yang menduga Putri menulis surat cinta untuk Kuat Maruf dan pengacaranya Febri Diansyah.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Terkesan Memaksa, Merasa Paling Hebat
@lieva: "Nyatet nama2 jpu yg mau di kirimin amplop."
@Eunjie: "surat cinta utk kuat maruf & febri".
@karinaolshope: "1 m buat jaksa".
@????????Vicky Zhee: "dia tulis pak hakim ntr jngn ngasih aq hukuman brat2 yah, amplop coklat dah tak siapin".
@pisces: "bikin cerita selanjutnya".
Namun hingga berita ini ditulis belum diketahui apa yang sebenarnya ditulis Putri Candrawathi di kertas tersebut.
Baca Juga: Pembacaan Replik Putri Candrawathi, JPU Bantah Pledoinya yang Sebut Perempuan Tak Bermoral
Di sisi lain, JPU dengan tegas menolak pledoi Putri Candrawathi yang dibacakan pada pekan lalu.
"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," terang jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.***

Share this article
Putri Candrawathi tampak menuliskan sesuatu di secarik kertas, netizen tuding berisikan nama JPU yang dikirim amplop.