AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memastikan bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dan telah bekerja sama dengan para terdakwa untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh JPU saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan mereka atas pledoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari KOMPAS TV, JPU secara tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok utama yang menghendaki terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Atas dasar hal tersebut, kemudian dirancanglah skenario pembunuhan yang pada akhirnya telah terbukti di hadapan persidangan.
"Jelas dan tegas terdakwa Ferdy Sambo adalah orang yang menghendaki pembunuhan terdakwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga merancang cara menghabisi nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terbukti di hadapan persidangan," ujar jaksa.
Baca Juga: Terkini! Gempa Guncang Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah bersekongkol dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
Ferdy Sambo secara jelas memberikan informasi serta niatnya kepada dua terdakwa tersebut untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
“Sehingga tujuannya adalah membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di lokasi rumah dinas Duren Tiga 46. Hal tersebut merupakan bentuk kerjasama, dalam hal ini mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang disetujui untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.
Kemudian, fakta persidangan juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Pekan Ini: Ada 3 Agenda!
Adapun peran dari terdakwa Putri Candrawathi sendiri adalah menggiring korban menuju TKP di rumah dinas dari suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pada faktanya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mati tertembak di rumah dinas Duren Tiga 46 sehingga dalam hal ini tepat perbuatan merampas sebagaimana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1," tuturnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa.
Adapun tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup atas tindakannya sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.***