Nasional

Tuntutan 6 Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Oleh: Jasmi Anes Senin 30 Jan 2023, 09:57 WIB
Tuntutan 6 Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

AYOJAKARTA.COM - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
Adapun keenam terdakwa tersebut di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Dari sidang yang telah berlangsung, ayojakarta.com mengutip dari rangkuman website resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, terkait tuntutan 6 terdakwa lengkap dengan hal yang memberatkan dan meringankan.
 
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Pekan Ini: Ada 3 Agenda!
 
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan. 
 
Tuntutan berbeda-beda sesuai dengan apa yang diyakini JPU. Mereka dituntut hukuman pidanan penjara berkisar antara 1-3 tahun.
 
1. Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
 
Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini dirinya terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
 
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.
 
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo, Denny Darko: Putri Candrawathi adalah Kunci, Jika Tuntutannya Lebih Besar Maka...
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan tiga tahun penjara," tambahnya.
 
Selain itu, mantan jendral bintang satu tersebut dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
 
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya bisa bertindak sebagaimana seharusnya seorang polisi.
 
Diketahui saat itu Hendra menjabat Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri.
 
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," jelasnya.
 
Baca Juga: Terang! Kompolnas Klarifikasi Isu Miring Mengenai Tewasnya Mahasiswa UI Tertabrak Purnawirawan Polisi
 
"Terdakwa seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
 
Selama persidangan, Jaksa menilai Hendra tidak berkata jujur. Hendra diyakini hanya berkilah dan mencari alibi.
 
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
 
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri.
 
“Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," tegasnya.
 
Baca Juga: Waduh, Set Top Box TV Bisa Meledak dan Sebabkan Kebakaran di Tanjung Priok
 
2. Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara
 
Terdakwa Agus Nurpatria juga dituntut JPU dengan hukuman tiga tahun penjara. 
 
Jaksa meyakin ia terlibat perusakan CCTV hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhambat.
 
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap jaksa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," tambahnya.
 
Baca Juga: Pledoi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Disebut Beda Jauh, Ronny Talapessy Optimis Hasil Sidang Replik Hari Ini
 
Dalam hal ini, Agus didakwa memberi perintah kepada terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Selain itu, Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
3. Chuck Putranto Dituntut Dua Tahun Penjara
 
 
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan selanjutnya adalah Chuck Putranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Chuck dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas jaksa.
 
Baca Juga: Geger! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Manajemen Ular, Siasat Lobi yang Ngeri dari Terdakwa: Saya Ada Rekamannya
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
 
Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
4. Baiquni Wibowo Dituntut Dua Tahun Penjara
 
Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Baiquni dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!
 
Dalam perkara tersebut Baiquni memberi kesaksian dengan mengungkapkan adanya skenario tembak menembak.
 
Akan tetapi terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.
 
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
5. AKBP Arif Rachman Arifin Dituntut Satu Tahun Penjara
 
Terdakwa kelima kasus perintangan penyidikan atau obsstruction of justifikasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah Arif Rachman Arifin.
 
Yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
Baca Juga: Jaksa Bongkar Semua Pemesan Vonis Ferdy Sambo hingga Bekingan Kejaksaan Terungkap, Benarkah?
 
Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa meminta kepada Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
 
Selain itu Arif juga merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.
 
“Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
 
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo, Denny Darko: Putri Candrawathi adalah Kunci, Jika Tuntutannya Lebih Besar Maka...
 
6. AKP Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara
 
Terdakwa terakhir adalah Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Irfan dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
 
Irfan dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengamankan dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan yaitu profesinya yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh, namun menyalahi ketentuan perundang-undangan.
 
"Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," ungkap jaksa.
 
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah selama ia mengabdi pada negara termasuk yang prestasi dengan menerima penghargaan.
 
Jaksa berharap ia bisa memperbaiki perilakunya. Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.
 
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Mahayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap jaksa.***
Reporter Jasmi Anes
Editor Rohmana Kurniandari