Nasional

Catat! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Pekan Ini: Ada 3 Agenda!

Oleh: Jasmi Anes Senin 30 Jan 2023, 09:46 WIB
Catat! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Pekan Ini: Ada 3 Agenda!

AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Terdapat dua perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
 
Terdapat 3 agenda dalam persidangan pekan depan, yakni nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa OOJ atas tuntutan jaksa.
 
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo, Denny Darko: Putri Candrawathi adalah Kunci, Jika Tuntutannya Lebih Besar Maka...
 
Kemudian agenda tanggapan jaksa atas pleidoi pihak terdakwa pembunuhan atau replik, serta tanggapan pihak terdakwa pembunuhan atas replik jaksa atau duplik.
 
“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan, replik, dan duplik,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto yang dikutip AyoJakarta melalui laman PMJnews.com yang tayang pada Sabtu (28/1/2023).
 
Terdapat lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
 
Baca Juga: Pledoi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Disebut Beda Jauh, Ronny Talapessy Optimis Hasil Sidang Replik Hari Ini
 
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
 
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:
 
1. Senin (30/1/2023):
 
- Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dengan agenda Replik.
 
2. Selasa (31/1/2023):
 
- Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dengan agenda Duplik.
 
3. Jumat (3/2/2023):
 
- Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dengan agenda Pleidoi.
 
Baca Juga: Formula E Timbulkan Gesekan di KPK, Novel Baswedan: Semua Menjurus Pada Satu Subjek, Siapa?
 
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas No. 46 di Kompleks Polri Duren Tiga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
 
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
 
Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama 6 mantan anak buahnya dengan dakwaan merusak barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ketujuh terdakwa yang terlibat yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto dan serta Ferdy Sambo.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Reporter Jasmi Anes
Editor Rohmana Kurniandari