AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E diketahui telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E mendapat tuntutan lebih tinggi dari pada Putri Candrawathi. Dimana ia dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan Bharada E yang lebih tinggi dai Putri Candrawathi menuai banyak pro kontra.
Menurut beberapa pihak, Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, mengingat dia adalah justice collaborator dan melakukan penembakan berdasarkan relasi kuasa.
Sedangkan ada yang mengatakan bahwa tuntutan Richard Eliezer tidak bisa disamakan dengan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua turut geram dengan hal tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Senij, 30 Januari 2023 berikut ulasannya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan salah satu dalang pada pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Tagih Bantuan Kepada 214 pihak, Ketua Kompolnas : Ada Jejaring Khusus
Istri Ferdy Sambo disebut sebagai mastermind dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“padahal nenek PC adalah salah satu dalang atau mastermind daripada kejahatan semua ini gitu loh,” kata Kamaruddin.
Mengenai isu gerakan bawah tanah, Kamaruddin Simanjuntak pun turut menyorotinya.
Pengacara Yosua membenarkan bahwa adanya intervensi dari pihak luar yang berupaya dalam hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Shin Tae Yong untuk Piala Asia
“betul , jadi kenapa bodi dan ekor sesat, karena kepala sesat makanya hati-hati memilih kepala karena pemimpin yang baik dan benar membawa kemaslahatan bagi umat,” kata Kamaruddin.
“tapi pempimpin yang sesat pasti membawa kehancuran kepada umat oleh karena itu 2024 nanti pilihlah pemimpin yang baik dan benar serta berguna unggahan rakyat, jangan pilih pemimpin yang tidak berguna,” ujarnya.***