AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo diduga bisa mendapatkan bantuan pembebasan atau peringanan hukuman dari pihak-pihak yang pernah ia tolong.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Kompolnas, Benny Mamoto bahwa bantuan yang mungkin saja datang ini tidak hanya berasal dari 1 pihak, bahkan diduga ada jaringan yang sengaja dibentuk.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua saat ini sedang menanti vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan terakhir perihal nasib hukuman Ferdy sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
Kamaruddin Simanjuntak pernah menyampaikan bahwa jimat berupa buku hitam milik Ferdy Sambo selalu di bawa selama persidangan.
Diduga buku hitam tersebut baru akan digunakan kekuatannya jika hukuman yang didapat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai terlalu berat.
“Ferdy Sambo kan selalu membawa jimatnya pada pengadilan yaitu buku hitamnya itu kan artinya kalau misalnya tuntutannya terlalu keras kepada dia dan istrinya ya tentunya membuka buku hitam itu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (30/1/2023).
Baca Juga: Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?
Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri memang terlihat selalu membawa sebuah buku hitam sejak awal proses persidangan.
Ketika dirinya menjadi saksi untuk Hendra Kurniawan pada sidang obstruction of justice pada Kamis (5/1/2023), ia sempat mengungkapkan apa isi dari buku hitamnya.
Sambil membuka bukunya ia menjelaskan kepada Hakim untuk menjelaskan jumlah perkara penting yang ditangani olehnya saat menjadi anggota Polri.
“214 di tahun 2001 personil Polri ini sudah dilakukan Operasi Tangkap Tangan tapi tidak pernah terekspose karena ini terkait internal,” kata Ferdy Sambo dalam sidang.
Di samping itu Ketua Kompolnas, Benny Mamoto sempat mewanti-wanti bahwa adanya gerakan yang ingin meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati.
“Pihak-pihak yang hutang budi dengan dia yang pernah ditolong pernah kasusnya mungkin dilindungi dan sebagainya ini semua tentunya ingin membalas kebaikan itu,” ungkap Benny Mamoto.
Nah oleh sebab itu tentu kemungkinan, tidak hanya 1, mungkin ada jejaring khusus yang mungkin dibangun untuk itu. Bagaimana meringankan atau membebaskan yang bersangkutan,” tambahnya.
Diduga Ferdy Sambo menagih bantuan dari hutang budi pihak-pihak yang pernah ia tolong yaitu dari 214 kasus yang ia sebutkan dalam sidang.***

Share this article
Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri memang terlihat selalu membawa sebuah buku hitam sejak awal proses persidangan.