Nasional

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 6 Februari Mendatang, Apakah Lalu Bebas? Simak Penjelasan PN Jaksel

Oleh: Tim AYO 66 Minggu 29 Jan 2023, 10:27 WIB
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 6 Februari Mendatang, Apakah Lalu Bebas? Simak Penjelasan PN Jaksel

AYOJAKARTA.COM - Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akian habis pada 6 Februari 2023. Lalu bagaimana?

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo cs sudah sempat merasakan perpanjangan penahanan yang berlaku pada 8 Januari 2023 lalu.

Masa perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari, yang artinya akan habis pada 6 Februari mendatang.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pesan WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Minta Hal Ini Dikembalikan

Lalu, bagaimana nasib mereka selepas tanggal 6 Februari mendatang.

Terkait hal ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah punya rencana.

Rencana itu adalah memperpanjang masa penahanan lagi untuk 30 hari.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dilansir Suara.com.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Perpanjangan penahanan dibutuhkan apabila proses persidangan belum tuntas.

Sebagaimana diketahui, kini proses persidangan telah melalui tahap pembacaan pledoi oleh para terdakwa.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

"Dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 KUHAP," pungkasnya.***

Reporter Tim AYO 66
Editor Aulli R Atmam