Nasional

ALHAMDULILLAH! Batas Maksimal Kontrak PPPK Dihapus, tapi Cek Syarat sampai Usia Pensiun Ini

Oleh: Mitasari Sabtu 25 Jan 2025, 10:37 WIB
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi menghapus batas maksimal kontrak kerja

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi menghapus batas maksimal kontrak kerja.

Artinya, kini PPPK berpotensi untuk terus bekerja hingga usia pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, masa kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Namun, dengan terbitnya PermenPAN-RB 6/2024, batas maksimal kontrak tersebut dihapuskan.

Hal ini tentunya memberikan kepastian dan stabilitas karir yang lebih baik bagi PPPK.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Guru PPG, Bisa Setara dengan PNS?

Meskipun batas maksimal kontrak dihapus, bukan berarti semua PPPK otomatis akan bekerja hingga pensiun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Perpanjangan kontrak PPPK akan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Artinya, jika formasi atau jabatan yang diisi oleh PPPK tersebut masih dibutuhkan, maka kontraknya berpotensi untuk diperpanjang.

2. Evaluasi kinerja dan kompetensi PPPK akan menjadi faktor penting dalam perpanjangan kontrak. PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan organisasi memiliki peluang lebih besar untuk diperpanjang kontraknya.

3. Perpanjangan kontrak juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk batas usia pensiun (BUP) untuk masing-masing jabatan.

Baca Juga: Siap Lapor Diri? Begini Contoh Pemanggilan Peserta PPG 2025 di SIMPKB serta Cara Konfirmasi Kesediaan

Penghapusan batas maksimal kontrak PPPK membawa beberapa implikasi positif, di antaranya:

1. PPPK kini memiliki kepastian karir yang lebih baik, sehingga dapat lebih fokus dalam bekerja dan berkontribusi bagi organisasi.

2. Dengan adanya jaminan kelanjutan karir, PPPK termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kompetensinya.

3. Pemerintah dapat menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan rekrutmen PPPK baru secara berkala untuk mengisi jabatan yang sama.

Reporter Mitasari
Editor Aris Abdulsalam