AYOJAKARTA.COM – Banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji atau upah yang diterima oleh guru PPG.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program untuk mencetak tenaga pendidik yang berkualitas di Indonesia.
Program ini dikhususkan bagi lulusan S1 maupun D4 kependidikan maupun non-kependidikan yang tertarik menjadi guru.
Tujuan dijalankannya program ini supaya calon guru bisa mendapatkan keterampilan serta pengetahuan untuk menjadi tenaga pendidik profesional.
Setelah menyelesaikan program PPG, peserta akan mendapatkan Sertifikat Pendidik (serdik).
Namun, perlu diketahui bahwa dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru tidak secara otomatis menjamin seseorang diangkat menjadi PNS.
Karena PPG hanya berupa langkah awal untuk mempersiapkan calon guru untuk menjadi tenaga pendidik profesional.
Setelah menyelesaikan program ini, peserta harus menjalani beberapa seleksi dan memenuhi persyaratan supaya bisa diangkat menjadi PNS.
Besaran Gaji Guru PPG
Tentunya pertanyaan terkait gaji seringkali muncul. Perlu diketahui bahwa besaran upah yang diterima oleh guru PPG Prajabatan berbeda-beda.
Besarannya ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti pengalaman kerja, lokasi, dan klasifikasi tambahan yang dimiliki.
Tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diakui sebagai guru profesional.
Salah satu keuntungan yang didapat ketika sudah memiliki serdik adalah akan menerima upah serta tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok PNS.
Sementara untuk guru swasta akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 per bulan di luar gaji yang diterima.
Bagi guru yang telah diangkat menjadi PNS, mereka akan mendapatkan upah yang berbeda.
Nah, berikut ini merupakan rincian besaran upah tenaga pendidik Pendidikan Profesi Guru:
1. Golongan I
Merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Berikut rinciannya:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Golongan II
Biasanya PNS golongan ini sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Berikut rinciannya:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Golongan III
Umumnya golongan ini ditujukan kepada yang sudah berpengalaman dalam mengajar dan memegang jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga: Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Kebutuhan
4. Golongan IV
Ini merupakan golongan tertinggi dalam jabatan PNS atau juga disebut sebagai guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Berikut rinciannya:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Demikianlah rincian besaran gaji atau upah yang diterima oleh guru PPG berdasarkan golongannya.

Share this article
Setelah menyelesaikan program ini, peserta harus menjalani beberapa seleksi dan memenuhi persyaratan supaya bisa diangkat menjadi PNS.