AYOJAKARTA.COM - Seseorang yang sudah menyandang status sebagai PNS pasti bertanya mengenai berapa nominal tunjangan suami Istri.
PNS sendiri mengabdikan hidup mereka kepada negara untuk melayani masyarakat dan menjalankan beragam fungsi pemerintahan hingga tak jarang tidak memiliki waktu untuk keluarga mereka.
Dengan disupport oleh gaji dan tunjangan, diharapkan kinerja para PNS ini bisa semakin membaik di tahun 2025.
Gaji dan tunjangan para PNS di tahun 2025 kira-kira berapa sih?
Gaji PNS di tahun 2025 ditetapkan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Mau Daftar KIP Kuliah 2025? Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Mahasiswa
Tunjangan suami istri PNS sekiranya punya bilangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Gaji PNS golongan 2 ini juga punya tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Golongan IIa, IIb, IIc dan IId juga akan memperoleh pencairan tunjangan pangan sebesar 10 kg atau sebesar Rp72.420.
Berikut adalah nominal gaji PNS golongan 2 , terbaru saat ini:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Segini tunjangan suami istri PNS golongan 2, dengan besaran 10 persen dari gaji:
- Golongan IIA: Rp218.400 - Rp364.340
- Golongan IIB: Rp238.500 - Rp379.750
- Golongan IIC: Rp248.590 - Rp395.820
- Golongan IID: Rp259.110 - Rp412.560.
Baca Juga: Performa Luar Biasa Samsung Galaxy S25 Ultra Mengalahkan Batas Komputasi Mobile
Jadi untuk pertanyaan nominal tunjangan suami istri PNS golongan 2, lebih besar gaji ya? Jawabannya adalah tidak.