AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi terhadap tuntutan hukuman 8 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Namun tak hanya terdakwa yang menyampaikan nota pembelaannya, melainkan juga kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah, bersama tim mencoba mencari celah agar hukuman kliennya bisa berkurang lebih ringan atau bahkan mendapatkan kebebasannya.
Tim Penasehat Hukum Putri Candrawathi tampak tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi kepada Majelis Hakim.
Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi kembali memberikan sejumlah bukti tambahan ke pengadilan.
Sebelumnya Febri Diansyah telah mengajukan 35 bukti untuk mendukung Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua ini.
Kemudian dalam pleidoi, Febri Diansyah kembali menghadirkan bukti tambahan yang berjumlah 12 bukti yang dijabarkan menjadi sekitar 2.000 halaman.
Pledoi sendiri merupakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ataupun Kuasa Hukumnya setelah Jaksa menentukan tuntutan.
Pledoi bisa diajukan sebelum Majelis Hakim menentukan vonis, ini juga bisa membuat Hakim mempertimbangkan pengambilan putusannya.
Setelah Putri Candrawathi membacakan pleidoinya yang berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami,”, Febri Diansyah menyampaikan 12 bukti tambahan yang adalah sebagai berikut :
1. Bukti riset pemesanan PCR dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Smart Co Lab.
2. Tangkapan layar pesan WhatsApp dengan petugas PCR.
3. Foto almarhum Yosua ketika mendampingi kegiatan Ferdy Sambo di Rekernas.
4. Keterangan pers yang diterbitkan Komnas HAM mengenai pemantauan dan penyelidikan saat peristiwa kematian Yosua.
5. Salah satu artikel di media mengenai perintah jabatan dan penyertaan.
6. Berita tentang Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
7. Tiket pesawat keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
8. Beberapa artikel media digital.
9. Satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis.
10. Transkip persidangan penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi.
11. Transkip verbatim semua proses persidangan kasus pembunuhan Yosua.
12. Matrik komparisi keterangan saksi Richard Eliezer yang mengalami perubahan beberapa kali di BAP.
Baca Juga: Richard Eliezer Kecewa Kejujurannya Dihargai dengan 12 Tahun Penjara, Sampaikan Ini dalam Pledoi!
Dengan menghadirkan sejumlah bukti tambahan ini Febri harap Majelis Hakim bisa meringankan vonis untuk Putri Candrawathi atau bahkan bisa membebaskannya dari hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan juga Kuat Maruf.
“Kami harap itu bisa dicermati lebih lanjut. Terimakasih Yang Mulia,” ujar Febri Diansyah, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (26/1/2023).***