Nasional

Putri Candrawathi Curhat Dihujam Jutaan Cemooh Lewat Spanduk Bertuliskan Kematian, Sebut Dalam Perjalanan...

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 26 Jan 2023, 15:09 WIB
Istri Ferdy Sambo Curhat Dihujam Jutaan Cemooh Lewat Spanduk Bertuliskan Kematian, Putri Candrawathi: Dalam Perjalanan....

AYOJAKARTA.COM - Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi masih mencuri perhatian publik.

Sejak kemunculan kasus yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi selalu menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya dia kerap menuturkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut menuding Brigadir J melakukan kekerasan seksual padanya.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Eliezer Beri Pesan Cinta pada Tunangannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku

Dan kemarin Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi menyampaikan pledoi.

Sebelumnya Putri Candrawathi mengatakan bahwa dia mengalami kekerasan seksual.

Serta dianiaya oleh orang yang menurutnya sudah sangat dipercaya dengan baik, dalam hal ini adalah Yosua.

Menurut Putri Candrawathi, kejadian pahit tersebut dilalui saat hari jadi pernikahannya dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: JPU Simpulkan Tak Ada Pelecehan Tapi Perselingkuhan, Penasihat Hukum Putri Candrawathi: Itu Fitnah!  

Selanjutnya, PC menuturkan bahwa jutaan hinaan diberikan kepada istri Ferdy Sambo.

Mengutip dari kanal YouTube MerdekaDotCom, perempuan berambut lurus itu menjelaskan keterangannya.

"Di sisi lain, jutaan hinaan cemooh. Bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ujarnya.

Ia pun menceritakan saat sedang berada di perjalanan setelah persidangan, istri Sambo itu melihat berbagai spanduk bertuliskan kalimat yang mengerikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi 'Ganti' Pakaian Lebih Seksi Sebelum Yosua Tewas, Istri Ferdy Sambo: Saya Sepenuhnya Tidak...

"Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi kematian dan paksaan," tutur ibu Trisha Eungelica ini.

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sama halnya dengan Kuat Maruf dan Bripka RR yang juga dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Disebut Tertarik Terjun ke Dunia Politik, Bakal Masuk PDIP?

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer dengan status JC dituntut 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati