AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi masih berusaha untuk bebas dari tuntutan jerat pasal 340 soal pembunuhan berencana.
Termasuk pengacara Putri Candrawathi yang memberikan 12 bukti tambahan dalam sidang pledoi.
12 bukti tambahan dari Putri Candrawathi ini diterima hakim dan juga dicek oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sangkal Adanya Perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Maruf: Itu Fitnah!
Usai Jaksa cek bukti tambahan dari Putri Candrawathi, Hakim bertanya pada kuasa hukum apakah ada yang ingin disampaikan.
"Terima kasih yang mulia, sebelum kami menyampaikan bukti tambahan," ucap Febri Diansyah dikutip AyoJakarta dalam sidang.
Belum selesai berbicara, ucapan dari pengacara Putri Candrawathi dipotong oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ijin yang mulia, karena sudah diserahkan majelis, mungkin tidak perli dijelaskan," ucapnya.
"Diserahkan saja mungkin," tambah Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel.
Siapa sangka jika ucapan dari Jaksa malah mendapat bantahan dari Hakim.
"Ya kita melihat dulu apa yang mau dijelaskan," balas Hakim cepat.
Pembelaan Hakim pada kuasa hukum Putri Candrawathi buat Arman Hanis tak kuasa menyembunyikan senyum sumringahnya.
Arman Hanis nampak tersenyum mendengarkan pembelaan dari hakim.
Febri Diansyah kemudian menjelaskan jika ada 12 bukti tambahan yang diserahkan ke PN Jaksel.
"Terima kasih yang mulia, kami jelaskan secara singkat saja, daftar bukti tambahan ini," ucap Febri Diansyah.
Ia mengungkapkan lebih dulu soal kericuhan di ruang sidang sejak pembukaan sidang pledoi.
"Tadi sama-sama kita dengar ada kericuhan dalam ruang sidang," ucapnya.
Baca Juga: Jamin Ginting Soroti Soal Kejanggalan Pembelaan Putri Candrawathi Soal Kejadian di Magelang
"Kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini," tandas Febri Diansyah mengakhiri.
Hakim setuju dengan hal ini dan meminta agar hadirin yang menyaksikan sidang untuk tenang.***