AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku kerap difitnah di luar akal sehat.
Salah satunya jika ada tuduhan jika berselingkuh dengan mantan sopirnya, Kuat Maruf.
Putri Candrawathu menyampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Jamin Ginting Soroti Soal Kejanggalan Pembelaan Putri Candrawathi Soal Kejadian di Magelang
Ya, Putri mengaku tuduhannya yang datang kepadanya berupa fitnah dan cacian yang di luar akal sehat.
Tidak hanya soal perselingkuhan dengan Yosua, dia juga dituduh selingkuh dengan Kuat.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," ungkap Putri.
"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," tambahnya lagi.
Baca Juga: Curhatan Putri Candrawathi di Sidang Pledoi : Yosua Ancam Bunuh Orang yang Saya Cintai
Putri Candrawathi juga mengaku tuduhan itu bukan hanya berdampak pada dirinya, namun juga pada keluarganya. Dia hanya mampu mendoakan orang yang memfitnahnya.
"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.
Kemudian dalam pleidoinya, Putri berharap perempuan lain tidak mengalami hal serupa dengan apa yang dia rasakan. Terlebih, akibat berita hoaks yang tak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ngaku Mau Pingsan Gara-gara RM BTS, Trisha Eungelica Jadi ARMY?
"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ungkap suami Ferdy Sambo ini.
Dituntut 8 Tahun
Di dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU juga menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Disamping itu, selanjutnya Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel Ini Sudah Tayang Sebelumnya di Suara.com, dengan judul Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Fitnah di Luar Akal Sehat

Share this article
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku difitnah atas tuduhan jika ia berselingkuh dengan mantan sopirnya, Kuat Maruf dan Yosua atau Brigadir J