AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoinya setelah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam hal ini Putri Candrawathi mengaku menuliskan huruf demi huruf dan setiap kata yang dituangkan dalam nota pembelaannya itu dengan rasa perih di hati, lantaran membawa ingatan pada orang-orang tersayang di luar sana.
Khususnya, pada anak-anaknya di rumah dan di sekolah, suami yang telah seratusan hari berpisah dan ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang ia alami.
"Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang di sayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali," kata Putri.
Kemudian Putri menegaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu benar-benar dialaminya pada sore hari di rumahnya di Magelang, 7 Juli 2022 lalu. Namun meski mengaku menjadi korban kekerasan seksual, cemoohan justru didapatkan.
"Saya mengalami kekerasan seksual, saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ungkap Putri yang dikutip dalam Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Soroti Pembelaan Putri Candrawathi, Ibunda Yosua Sebut Tak Miliki Nurani: Sumber Malapetaka!
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan curahan hatinya karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," jelasnya.
Diketahui, pada Rabu (18/1/2023) jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Selanjutnya, JPU menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. ***