AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki tahap akhir persidangan.
Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah selesai mendengar mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Termasuk mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.
Baru-baru ini beredar video di YouTube terkait hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan judul:
“GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??” tulis keterangan dalam video.
Dikutip AyoJakarta.com, Rabu (25/1/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube RODA POLITIK.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Akui Dapat Hukuman dari Publik, Pakar Hukum Pidana: Wajar, Resiko Melakukan Perbuatan Pidana!
Ferdy Sambo Masih Kekeh Tak Lakukan Rencana Pembunuhan Saat Pledoi, Pakar Hukum Pidana: Dia Ngeyel!
Tak Tahu Malu! Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara : Kiranya Dikabulkan
Ferdy Sambo Ngotot Cuma Perintahkan Hajar, Soleman B Ponto: Richard Eliezer Didesain Hanya Untuk Tembak Mati