AYOJAKARTA.COM – Sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Adapun terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang pledoi antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Nota Pembelaannya Sia-sia, Merasa Putus Asa dan Frustasi Oleh Hal Ini!
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Bahwa JPU juga menilai perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar? Berikut Amalan Mbah Moen setelah Sholat Isya, Cukup Baca Kalimat Ini
Adapun hal yang meringankannya antara lain Richard Eliezer tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer dan dia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Sementara itu, JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi antara lain perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Intip Momen Haru Sinta dan Jojo Keong Racun yang Akhirnya Bertemu setelah Berpisah 13 Tahun
Lalu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Adapun hal yang meringankannya adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.***