AYOJAKARTA.COM--Tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo telah mendapat nota pembelaan.
Ferdy Sambo dan tim Kuasa Hukumnya mengajukan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo bertujuan untuk mendapat keringanan hukuman sebelum Majelis Hakim menentukan vonis.
Terdakwa Ferdy Sambo membaca nota pembelaan yang ia beri judul “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan,”.
Pada awalnya ia telah menentukan judul lain untuk nota pembelaannya, yaitu “Pembelaan yang Sia-sia,”.
Ia merasa bahwa dirinya sudah merasa putus asa dan frustasi karena begitu banyak tekanan yang ia rasakan. Mulai dari hinaan, olok-olok, caci maki dan tekanan lainnya kepada dirinya dan keluarga.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” ucap Ferdy Sambo.
Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat memang digelar maraton dalam waktu yang cukup lama.
Selama waktu tersebut, Ferdy Sambo mendapat banyak cercaan dari masyarakat dan bahkan kritik dari berbagai pakar.
Pasalnya Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang bertugas untuk memberantas kejahatan, tapi justru dirinya sendiri membunuh bawahannya yaitu Yosua.
“Dalam menjalani persidangan dan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” kata Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terungkap! Sempat Dituduh Sebagai LGBT, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua, banyak pihak yang telah memprediksi hukuman yang akan Ferdy Sambo dapatkan.
“Berbagai vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia telah bekerja selama 28 tahun sebagai aparat penegak hukum yang menangani berbagai kejahatan bahkan pembunuhan.
Baca Juga: Sidang Pledoi Terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Sebut Perselingkuhan Hanya Imajinasi Jaksa!
Namun baru kali ini ia menemukan tekanan yang begitu besar dihadapi oleh seorang terdakwa. Ia bahkan merasa bahwa dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan.
Hal tersebut karena Ferdy Sambo merasa sudah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan tanpa mempertimbangkan alasannya.
Selama proses hukum kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo memang kerap kali mendapat banyak berita negatif dari media.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa banyak media yang memberikan informasi hoaks tentang dirinya bahkan keluarganya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (25/1/2023).***

Share this article
Terdakwa Ferdy Sambo membaca nota pembelaan yang ia beri judul “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan