AYOJAKARTA.COM--Tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo telah mendapat nota pembelaan.
Ferdy Sambo dan tim Kuasa Hukumnya mengajukan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo bertujuan untuk mendapat keringanan hukuman sebelum Majelis Hakim menentukan vonis.
Terdakwa Ferdy Sambo membaca nota pembelaan yang ia beri judul “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan,”.
Pada awalnya ia telah menentukan judul lain untuk nota pembelaannya, yaitu “Pembelaan yang Sia-sia,”.
Ia merasa bahwa dirinya sudah merasa putus asa dan frustasi karena begitu banyak tekanan yang ia rasakan. Mulai dari hinaan, olok-olok, caci maki dan tekanan lainnya kepada dirinya dan keluarga.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” ucap Ferdy Sambo.
Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat memang digelar maraton dalam waktu yang cukup lama.
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam
Kuasa Hukum Sebut Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU, Ternyata Ini Alasannya!
Lakukan Persekongkolan, Viral Video Hakim Kasus Ferdy Sambo Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Cek Faktanya!
Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup
Tak Terima dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Harusnya Hukuman Mati!
Bagaimana Hukum Melakukan Syukuran Saat Buka Usaha Dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut
Intip Momen Haru Sinta dan Jojo Keong Racun yang Akhirnya Bertemu setelah Berpisah 13 Tahun