AYOJAKARTA.COM – Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemarin, Selasa 24 Januari 2023, Kuat Ma’ruf menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. Nota pembelaan itu dia bacakan pada lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Membuka nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf merasa bingung dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dia turut serta atas pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf saat mulai membacakan pleidoi.
“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya seperti disiarkan Kompas TV.
Mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu juga membantah tuduhan dia sudah menyiapkan pisau ketika di rumah Magelang dan selanjutnya membawa senjata itu ke Jakarta.
“Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ungkap Kuat Ma’ruf.
Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengungkap bahwa dirinya sudah 5 bulan dalam tahanan. Selama itu pula, kata dia, netizen di media sosial mem-bully dirinya bahkan ada tuduhan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
“Dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri (Candrawathi),” kata Kuat Ma’ruf.
Kepada Majelis Hakim, Kuat Ma’ruf mengatakan apa yang dialami selama lima bulan terakhir ini berdampak kepada keluarganya.
“Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” kata mantan supir dan asisten rumah tanggal Keluarga Ferdy Sambo itu.
Kuat Ma’ruf mengaku memiliki kedekatan dengan mendiang Yosua yang dia nilai sebagai orang baik. Bahkan Brigadir J pernah membayari uang sekolah anaknya.
“Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ungkap Kuat Ma’ruf.
Dalam nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf berulang kali mempertanyakan apa bukti yang membuat JPU menyebut dirinya terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka (hal itu) membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?”
Menyambung pembelaannya itu, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dirinya dituduh bohong. “Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur.”
Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, JPU menuntut Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Ferdy Sambo, tuntutan Jaksa adalah penjara seumur hidup dan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara.