AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjadi terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa tersebut yakni 8 tahun penjara.
Ini alasan Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang di samaratakan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Ricky Rizal Bocorkan Alasan Terpaksa Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV mengenai Kejaksaan Agung ungkap alasan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan dituntut 8 tahun penjara karena tidak melakukan secara langsung dalam pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada kelima terdakwa yakni,Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup selaku otak dari pembunuhan dan penyusunan skenario palsu.
Richard Eliezer ikut serta dengan menembak Brigadir Yosua dituntut 12 tahun penjara dengan berstatus sebagai justice collaborator.
Pasalnya ketiga terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini dituntut selama 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah pembacaan tuntutan ini yang ditayangkan secara live atau langsung, keluarga Yosua dan publik yang menonton banyak yang merasa bahwa ada ketidakadilan dalam tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer sebagai Justice collaborator.
Pasalnya Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo dalam keterangannya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua hanya dijerat tuntutan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Kuat Maruf Ungkit Kebaikan Brigadir J pada Dirinya, Sebut Pernah Bantu Anaknya Dalam Hal Ini
Sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator atau pelaku pengungkap fakta sebenarnya dijerat tuntutan 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat tuntutan 8 tahun penjara.
"Orang ini kenapa mendapatkan tuntutan yang sama, unjuk penilaian kami Penuntut Umum, karena mereka tiga orang ini adalah menjadi rumpun klaster kedua," ungkap Ketut Sumedana.
Diketahui perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa ini disebut tidak secara langsung menyebabkan kematian.
"Jadi orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian orang, tidak menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketut Sumedana.
Namun yang menjadikan sempurnanya tindak pembunuhan berencana itu karena mereka mengetahui bahwa perbuatan itu adalah tindak pidana tetapi mereka tidak menghentikan bahkan memberi saran.
Baca Juga: Curhat Rasakan Banyak Hinaan dan Cacian, Ferdy Sambo Sebut Pembacaan Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia
"Tapi rumpun pertama menjadi sempurna tindak pembunuhan berencana itu adalah karena mereka yang menyuruh melakukan dan di eksekusi, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ini yang sangat membedakan," jelas Ketut Sumedana .
"Rumpun yang kedua ini mereka tidak berbuat untuk melakukan suatu tindak pidana secara langsung, tapi mengetahui suatu tindak pidana dan mengetahui suatu proses perencanaan, tapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan atau tidak menghalangi apalagi tidak memberi saran," sambungnya.***

Share this article
Ketiga terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut yakni 8 tahun penjara. Ada alasan Kejaksaan Agung beri tuntutan itu