Nasional

Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer Ngawur, Inilah Sederet Keanehannya

Oleh: Tim AYO 66 Rabu 25 Jan 2023, 06:28 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer Ngawur, Inilah Sederet Keanehannya

AYOJAKARTA.COM - Tuntutan untuk terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J menuai kritik.

Salah satu yang memberi kritik adalah pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.

Asep menilai tuntutan jaksa kepada para terdakwa sungguh ngawur dan tidak jelas.

Baca Juga: Akui Ada Gerakan Tersembunyi Ingin Pengaruhi Tuntutan, Mahfud MD : Ada yang Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

Di sini, Asep menyoroti tuntutan untuk Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Asep menilai jaksa keliru dalam menilai fakta dan memperhatikan latar belakang antara kedua orang tersebut.

Sebab, Ferdy Sambo tidak memerintahkan Ricky untuk menembak Brigadir J, melainkan memberi tawaran.

Di sisi lain, Sambo memberi perintah secara jelas dan tegas kepada Bharada E untuk menembak.

Baca Juga: Sosok Brigjen Aktif dalam Gerakan Tersembunyi Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Siapa Dia, Sebut ke Saya!

Selain itu, rentang waktu keduanya di sisi Sambo pun berbeda di mana Ricky lebih lama.

Oleh karena itu, Asep merasa janggal dengan tuntutan yang justru lebih berat untuk Eliezer.

Ricky dituntut 8 tahun penjara, smeentara Eliezer 12 tahun.

"Jadi kalau Jaksa Agung muda sekarang kok aneh," kata Asep dalam tayangan Metro TV yang dikutip Suara.com.

"Saya maaf ya, saya katakan sekali lagi, kok dengan semangatnya menjelaskan tuntutan terhadap Eliezer tapi tidak menjelaskan yang lain bahkan membandingkan dengan tuntutan terhadap Sambo, itu hal yang berbeda. Jadi ngawur sekali lagi!" lanjutnya.

Dijelaskan Asep, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo dan terkait pasal 51.

"Itu beda dengan Ricky. Itu ngawur sekali lagi Jaksa Agung mudanya," katanya.

Status Eliezer sebagai justice collaborator pun semestinya tidak membuatnya mendapatkan hukuman lebih berat.

Hal demikian membuat Asep kecewa kepada Jaksa Agung Muda atas apa yang terjadi di persidangan.***

Reporter Tim AYO 66
Editor Aulli R Atmam