AYOJAKARTA.COM---Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengundang banyak respon dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari Menko Polhukam Mahfud MD yang selama ini mengawal kasus ini, hingga terkini memasuki sidang tuntutan pada pekan kemarin.
Mahfud MD mengakui bahwa ada gerakan tersembunyi setelah Jaksa berikan tuntutan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa ada yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri memang dikenal memiliki pengaruh yang kuat karena jabatannya.
Namun Mahfud MD berjanji dan memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD.
Dirinya mengaku bahwa Kemen Polhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ada Peluang Bebas? Mahfud MD Sebut Ada Gerilya di Balik Layar Persidangan
Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan dipastkan tidak terpengaruh dari pihak luar.
“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.
Tidak tanggung-tanggung, gerakan tersebut berasal dari Brigjen, namun Mahfud MD tidak gentar untuk tetap menjaga keindependenan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Geger! Penasehat Hukum Putri Candrawathi Minta Waktu 2 Minggu, Bagaimanakah Respon Hakim?
Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan
Tak Disangka! Inilah Ramalan Hard Gumay Soal Vonis Akhir Hukuman Ferdy Sambo, Akankah Sesuai Tuntutan Jaksa?
Perayaan Imlek, Warisan Kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid yang Menjadi Tonggak Peradaban Indonesia
Apakah Haram Hukumnya Suami Menggunakan Penghasilan Istri? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Ini
Ngaku Punya Bukti, Febri Diansyah Ngotot Sebut Putri Candrawathi Korban Pelecehan dan Tak Terlibat Pasal 340
Bikin Greget! Febri Diansyah Masih Ngotot Putri Candrawathi Adalah Korban : Ada Bukti yang Mendukung!
Akui Ada Gerakan Tersembunyi Ingin Pengaruhi Tuntutan, Mahfud MD : Ada yang Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan
Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni
Wah! Rumah Tangga di Ambang Perceraian. Dedi Mulyadi Konsisten Mempersatukan Fitra dan Lutfi sebagai Pasutri