AYOJAKARTA.COM – Pada Selasa 24 Januari 2023 kemarin, terdakwa Ferdy Sambo kembali jalani persidangan dengan membacakan pledoi atau nota pembelaan miliknya.
Di hari yang sama, unjuk rasa pun digelar oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo.
Unjuk rasa oleh ormas tersebut digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan demi menuntut keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Rabu 25 Januari 2023, terlihat tayangan unjuk rasa ormas tersebut di depan PN jakarta Selatan.
Ormas yang melakukan unjuk rasa tersebut terlihat menggunakan seragam berwarna merah sambil membawa poster yang bertuliskan berbagai macam permintaan.
Aksi damai ini dilakukan oleh Ormas Pemuda Batak Bersatu yang menuntut majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa kasus ini.
Terutama khususnya untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini dianggap bisa dijatuhi hukuman semaksimal mungkin.
Baca Juga: LPSK Sesali Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E: Status JC Tidak Diperhatikan!
Terlihat sebuah poster bertuliskan ‘Pemuda Batak Bersatu mendukung Hakim terhormat mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan’.
Ada juga yang membawa poster bertuliskan ‘Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia’ dan ‘Sambo layak dihukum mati atas perbuatannya’.
Permintaan ormas ini dikarenakan meminta majelis hakim bertindak tegas kepada Ferdy Sambo yang diyakini bertindak sebagai dalang atau otak dibalik pembunuhan Brigadir J.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain telah mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun banyak pro dan kontra atas tuntutan hukuman tersebut kepada para terdakwa.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup di dalam kasus ini, sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga mendapat tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara karena diyakini telah membantu suaminya merencanakan pembunuhan ini.
Begitu juga sang ajudan Ricky Rizal dan supir pribadinya Kuat Maruf yang mendapat tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara.***