Nasional

Ayah Mendiang Brigadir J Ungkapkan Hal Ini Usai Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Sesuai Harapan?

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 24 Jan 2023, 13:43 WIB
Ayah Mendiang Brigadir J Ungkapkan Hal Ini Usai Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan. 

Hasilnya, Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana itu dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Sementara sisanya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

Hasil tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. 

Baca Juga: Bela Diri! Kuat Maruf Cecar Hakim Tentang Alasannya Dijadikan Terdakwa: Apakah Karena Sulit Memahami?

Namun demikian Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J justru memberikan apresiasinya terhadap hasil tuntutan JPU.

Ditemui di kediamannya sesaat setelah JPU mengutarakan tuntutannya, ayah dari Brigadir J memberikan tanggapannya.

Samuel Hutabarat dan keluarganya menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati sesuai dengan perbuatannya yang menjadi otak pembunuhan berencana menghabisi nyawa anaknya tercinta yaitu Brigadir J.

“Tuntutan hukuman seumur hidup itu, kita sangat mengapresiasi oleh kinerja Jaksa Penuntut Umum,“ ungkap ayah Brigadir J.

Baca Juga: Momen Kuat Maruf Sedih Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi, Dianggap Tidak Ada Kemampuan Soal Ini

Pasalnya ayah Brigdir J menganggap Ferdy Sambo tidak menyesal atas perbuatannya selama ini yang ditunjukkan dalam setiap persidangan.

Sebelumnya, lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.

Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun atas terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, kemudian disusul dengan Putri Candrawati pada sidang hari Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Perang Bintang dan Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Masih Panjang, Kompolnas Minta Ini Kepada Setiap Orang!

Tuntutan itu berdasarkan hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Kemudian Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023.

JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. ***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Rohmana Kurniandari