AYOJAKARTA.COM--Kuat Maruf mencecar hakim tentang alasannya dijadikan sebagai terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menyampaikan kebingungannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Di sidang yang digelar pada hari Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf menyampaikan pembelaan atau peidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, dalam artikel Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana, Kuat Maruf merasa tidak mengerti atas apa yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.
Kuat menyebut bahwa jaksa telah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Padahal, dirinya hanya melakukan tugasnya sebagai ART di kediaman Ferdy Sambo sebagai rutinitasnya.
Mantan supir Ferdy Sambo tersebut kemudian bertanya-tanya, bagaimana bisa ia ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat.
"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?," imbuhnya.
Melanjutkan, Kuat Maruf kemudian bertanya kepada hakim mengapa dirinya ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca Juga: Demi Allah! Kuat Maruf Ungkap Kemuliaan dari Sosok Brigadir J: Yosua Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Ia penasaran, apakah keterangannya yang dianggap bohong karena tidak sesuai kemauan penanya menjadi alasan dirinya dijadikan sebagai terdakwa.
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ucap Kuat.
Sebelumnya, Kuat Maruf telah dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh JPU atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan terdakwa Richard Eliezer yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.***

Share this article
Ia penasaran, apakah keterangannya yang dianggap bohong karena tidak sesuai kemauan penanya menjadi alasan dirinya dijadikan terdakwa