Nasional

SEDANG BERLANGSUNG! Sidang Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nonton di Sini!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 24 Jan 2023, 10:06 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel, hari ini memasuki sidang pembelaan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM--Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari JPU.

Tak hanya itu saja, mantan anak buahnya atas nama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Sidang pledoi kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Merasa Geram! Susno Duadji Miris dengan Tuntutan dari JPU terhadap Ferdy Sambo: Harusnya Maksimal

"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dalam artikel Lawan Tuntutan Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut tak memiliki pertimbangan hal yang bisa meringankan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatan mereka di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

Tuntutan tersebut didakwakan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang bisa divoniskan terhadap terdakwa yaitu hukuman pidana mati.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya mereka saja, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi juga didakwa atas perkara yang sama di kasus ini.

Baca Juga: Peringatkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Pakar Politik: Keadilan Hukuman Bukan Hanya untuk Keluarga Yosua

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan berencan Brigadir J.

Bagi kalian yang ingin menonton berlangsungnya sidang pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo, silahkan klik link di bawah ini

SIDANG PEMBELAAN TERDAKWA FERDY SAMBO KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

 

 

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati