AYOJAKARTA.COM – Susno Duadji menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Polri ini bertanya-tanya, mengapa jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan tersebut kepada setiap terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Kritik Susno Duadji Terkait Tuntutan Para Terdakwa Pembunuhan Yosua Bikin Heboh Polri: Miris!
Sementara itu, Richard Eliezer selaku eksekutor penembakan mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara atas tindakannya.
Sedangkan sebagai pelaku utama, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana dengan penjara seumur hidup.
Susno Duadji menyampaikan kritikannya terhadap JPU atas tuntutan yang diberikan.
Ia mengawali tanggapannya dengan tawa, sebagai bentuk rasa miris terhadap keadilan dari JPU atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kenapa saya awali dengan ketawa miris, ya saya heran gitu kan,” kata Susno Duadji dalam unggahan di kanal YouTube-nya, dikutip Selasa, 24 Januari 2023.
Menurutnya, tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo belum cukup adil atas tindakan yang telah dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Susno meyakini bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi semua unsur dari Pasal 340 karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini kemudian membuat mantan Kabareskrim Polri tersebut bertanya-tanya, di mana letak keadilan dari JPU.
Susno Duadji juga mengutip pernyataan dari jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa tiada hal meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai bentuk pertimbangan tuntutannya.
Baca Juga: TERPOPULER! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Susno Duadji Ingatkan Hakim soal Hal Ini
Oleh karena itu, menurutnya Ferdy Sambo bisa dituntut dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
“Kalau terbukti sah dan meyakinkan, tidak ada hal-hal yang meringankan, ya kenapa seumur hidup gitu harusnya maksimal,” ungkapnya.
Walaupun demikian, Susno Duadji merasa bahwa hukuman seumur hidup yang dituntutkan oleh JPU mungkin dipertimbangkan berdasarkan kesesuaian dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di sisi lain, Susno Duadji juga menyoroti tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang tidak senilai dengan peran yang dimilikinya.
“Untuk Putri, Ma'ruf, dan Ricky Rizal itu 8 tahun penjara, orang kaget kok Putri 8 tahun padahal Putri ini dianggap penyebab dari peristiwa ini,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan terhadap Putri Candrawathi ini terasa sangat tidak adil dan menyakitkan, khususnya melihat reaksi orang tua Brigadir J yang sangat terkejut.***

Share this article
Susno Duadji menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan anak buahnya di kasus pembunuhan Brigadir J.