AYOJAKARTA.COM - Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang dijadikan motif pembelaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih belum dipastikan kebenarannya.
Dimana diketahui ada 2 perbedaan pendapat antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yakni antara pelecehan seksual atau perselingkuhan.
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum semaksimal mungkin.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sebagai JC Bisa Dapat Keringanan dengan 2 Pasal Ini!
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTv yang menunjukkan beberapa pendapat dari kuasa hukum Brigadir Yosua, kuasa hukum Putri Candrawathi, kuasa hukum Richard Eliezer, kuasa hukum Ricky Rizal dan 2 pakar pidana soal pelecehan atau perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan ada 1 bukti dari Kuat Ma'ruf yang menjelaskan Kuat, Ricky dan Richard naik lewat tangga tengah.
"Kita bantai, tadi rekan Febri bilang tidak ada bukti, bahwa ada bukti 1 keterangan dari Kuat Ma'ruf," ujar Ronny Talapessy.
"Menjelaskan bahwa dia bersama Ricky, bersama Richard itu naik lewat tangga tengah, itu ada di persidangan transitnya sudah kita catat," sambungnya.
Baca Juga: Benarkah Ayah Brigadir J Pergi ke Penjara Untuk Membebaskan Richard Eliezer ? Simak Faktanya!
Persesuaian antara keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer soal senjata HS. Dimana dalam keterangan Ricky Rizal bahwa senjata HS ada di dashboard.
"Persesuaian yang lainnya adalah, ini persesuaian dengan keterangan Ricky Rizal terkait dengan senjata HS milik almarhum," ungkap Ronny Talapessy.
"Dimana keterangan Ricky Rizal menyampaikan ada di dashboard," sambungnya.
Persesuaian dalam keterangan Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo tanyakan soal dimana senjata HS dan diserahkan kepada Sambo.
"Kemudian penyesuaian dengan keterangan Richard Eliezer dimana Ferdy Sambo menanyakan 'Senjata HS dimana?' senjata HS di dashboard, kemudian diserahkan pada Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy.
Ini persesuaian dengan keterangan siapa? saudara Romen, melihat senjata HS jatuh di depan Rumah Duren Tiga, jadi keterangan Richard tidak berdiri sendiri," sambungnya.
Namun Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi yakni, Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak ada Richard naik tangga dengan membawa senjata.
"Tapi yang kita lihat di CCTV ini, tidak ada Richard Eliezer atau bahkan bayangan Richard Eliezer gak ada tuh naik tangga bawa senjata," ungkap Febri Diansyah.
Baca Juga: Tak Puas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Seret 'Label' Bintang Dua di Sidang Banding
"Yang ada adalah di CCTV Richard membawa senjata tersebut, belok ke sebelah kiri, itu lokasi kamar ajudan, belok sebelah kanan barulah lift dan tangga," sambungnya.
Penjelasan Pakar Hukum Pidana yakni Ahmad Sofyan mengatakan bahwa hakim akan mempertimbangkan aspek termasuk dakwaan.
"Jadi dia pasti akan membuktikan, mempertimbangkan semua aspek termasuk juga dakwaan eksepsi kemudian ada keputusan, pemeriksaan alat bukti, kemudian tuntutan dan pledoi," ujar Ahmad Sofyan.
"Jadi menurut saya hakim juga tidak terikat dengan nilai tuntutannya, yang ada dalam persidangan itu," lanjutnya.
Sementara itu, Ahmad Sofyan menegaskan bahwa Jaksa sudah membuat tuntutan didasarkan dengan adanya alat bukti yang valid.
"Karena hakim akan menemukan kebenaran materil, kalau jaksa membuat tuntutan pasti didasarkan pada alat bukti yang dia yakinin itu benar," ungkap Ahmad Sofyan.
Ahmad mengatakan bahwa ini adalah perdebatan, dan bisa dilihat keyakinan hakim soal perbuatan itu terbukti secara sah untuk meyakinkan para terdakwa.
"Tapi bisa kita analisis adalah kira-kira seberapa besar keyakinan hakim dalam menyatakan bahwa perbuatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan untuk Ferdy Sambo, untuk Kuat, untuk Putri, Richard," jelas Ahmad Sofyan.
"Dan bagaimana kira-kira barang bukti yang disajikan oleh para pihak ini termasuk jaksa, untuk diminta dinilai oleh hakim," sambungnya.
Namun Ahmad Sofyan menilai bahwa hakim masih dalam bimbang untuk mempertimbangkan terkait motif yang dibangun Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
"Saya yakin yah dalam konteks kasus ini, hakim itu masih dalam suasana kebimbangan, ada 2 versi yang berbeda," ujar Ahmad Sofyan.
Perbedaan ini terkait dengan kebenaran motif pelecehan seksual atau perselingkuhan, karena belum ada bukti yang kuat dari 2 dugaan tersebut.
"Keluarga juga keberatan dengan terminologi perselingkuhan itu, karena dasar jaksa untuk menyatakan perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, dasar korban menyatakan pelecehan juga tidak bisa dibuktikan," ungkap Ahmad Sofyan.
Pakar Hukum Pidana lainnya yakni Jamin Ginting mengatakan bahwa kebenaran dari materil harus berdasarkan perspektif penasehat hukum.
"Saya kira pledoi itu akan mengungkapkan kebenaran dari materil, dari penasehat hukum masing-masing, dan ini harus perspektif penasehat hukum," ujar Jamin Ginting.
Namun dikatakannya bahwa hakim pasti memiliki perspektif lain, sehingga bisa menerima sebagian pendapat dari Penasehat Hukum maupun JPU.
"Tetapi kan konteksnya hakim dia punya perspektif lain, dan dia tidak boleh diintervensi dalam bentuk apapun," kata Jamin Ginting.
"Sehingga bisa jadi dia bisa saja menerima sebagian dari pendapat penasehat hukum, bisa jadi juga menerima sebagian pendapat dari jaksa penuntut umum, tetapi dia juga bisa menentukan sikapnya sendiri," lanjutnya.
Jamin Ginting menjelaskan bahwa Jaksa tidak memiliki keyakinan karena hanya bisa ungkapkan apa yang ada.
"Dan saya kira hakim itukan dalam memutuskan suatu perkara di 183 ada keyakinannya, didasarkan kepada alat bukti," jelas Jamin Ginting.
"Inilah yang gak dipunya jaksa penuntut umum, dia gak ada keyakinan, dia hanya cuma apa yang ada, itu yang dia ungkapkan, apa yang sesuai dengan fakta hukum, apa yang dia ungkapkan," sambungnya.
Jamin Ginting mengatakan bahwa hakim bukan paranormal, sehingga hakim harus memutuskan suatu keyakinan berdasarkan fakta.
"Subjektif hakim apa yang dianggap apa yang diambil atau yang dibangun dari fakta, gak bisa juga dia kayak paranormal lalu memutuskan,tetapi keyakinan yang bersesuaian dengan fakta," kata Jamin Ginting.
Selain itu, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir Yosua yakni Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga yang menganggap keadilan itu jika pelaku utama dan pelaku intelektual dihukum maksimal.
"Keadilan bagi keluarga Yosua itu adalah dimana pelaku utama dan pelaku intelektual itu dihukum maksimal, ini menurut keluarga korban ya, walaupun saya punya pendapat sendiri," ujar Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi
Namun keluarga Brigadir Yosua sepakat bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama.
"Dalam hal ini yang disebut pelaku utama itu keluarga tidak sepakat apabila yang dikatakan itu Richard Eliezer," terang Martin Lukas Simanjuntak.
"Karena bukan Richard Eliezer yang merencanakan, dengan berdasarkan hukum pidana juga, beban pidana itu ada pada yang memiliki niat jahat, nanti ahli pidana bisa jelaskan itu," sambungnya.
Memang belum diketahui apakah Richard Eliezer memiliki niat jahat terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kita masih perdebatkan apakah Richard Eliezer punya niat jahat atau tidak, tapi intinya untuk para terdakwa yang lain," jelas Martin Lukas Simanjuntak.
"Seperti Putri yang disimpulkan oleh jaksa penuntut umum bukan diperkosa, malah selingkuh, tentunya ini sebagai pemicu informasi palsu yang disampaikan kepada suaminya, yang memicu pembunuhan berencana," lanjutnya.
Menurut Martin, Putri Candrawathi tidak bisa disamakan tuntutannya dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Maka menurut saya Putri Candrawathi itu tidak bisa disamakan penyerta biasa seperti Kuat Ma'ruf, dan Ricky," ujar Martin Lukas Simanjuntak.
"Karena dialah, karena informasi palsu yang disampaikan terjadi pembunuhan berencana dan harus dihukum sedikit lebih rendah dari Ferdy Sambo," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi tetap dengan keterangan di tanggal 7 di Magelang.
"Bu Putri itu adalah Korban seksual yang mendukung bahwa dugaan kekerasan seksual di tanggal 7 di Magelang itu terjadi, buktinya itu sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Febri Diansyah.
Febri Diansyah melihat dari rangkaian peristiwa bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat, hanya ada sebagian perbuatan pasif.
"Dari rangkaian peristiwa sebenarnya tidak terbukti Bu Putri terlibat bersama-sama, tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada perbuatan aktif yang dilakukan, hanya ada sebagian perbuatan pasif, " ungkap Febri Diansyah.
"Dan delik pembunuhan itu adalah delik aktif, tidak bisa perbuatan orang diam tidak menasehati dan tidak mencegah, kemudian dijerat bersama-sama," lanjutnya.
Baca Juga: Ternyata Pilih Jadi Seperti Ini! Trisha Eungelica Sambo Resmi Ikuti Jejak Sang Ibu Putri Candrawathi
Tak mau kalah, kuasa hukum dari Ricky Rizal yakni Zena Dianda mengatakan jelas kliennya menolak, yang berarti tidak ada niatan jahat.
"Ricky dibilang menggiring, dan sudah jelas sekali bahwa buktinya itu, Ricky menolak, dari mana ada niat Ricky ketika sudah menolak, itu yang pertama" ungkap Zena Dianda.
"Saya bingung, ketika ada orang yang sudah menolak, melakukan ataupun dengan niat jahat artinya sudah tidak punya niat dan tidak punya kehendak," sambungnya.
Ketika keluarga korban merasa tidak diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya tinggal hakim lah yang dinilai sebagai wakil Tuhan di dunia yang memberikan keadilan khususnya bagi keluarga Brigadir Yosua dan korban lainnya.***
Sumber :
YouTube MetroTV
https://www.youtube.com/watch?v=qqP5ktbQc5E
republika.co.id