Nasional

Terungkap! Kondisi Richard Eliezer Terguncang Usai Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Bergegas Lakukan Ini

Oleh: Zharifah Ardiana Senin 23 Jan 2023, 16:57 WIB
Richard Eliezer disebut terguncang usai dengar tuntutan 12 tahun penjara

AYOJAKARTA.COM---Sidang pembacaan tuntutann bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah digelar pekan kemarin.

Lima terdakwa sudah mendengar dan mengetahui tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU kepada mereka  masing-masing.

Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua dituntut pidana seumur hidup. Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi kompak dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator justru mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, lebih lama 4 tahun dibandingkan ketiga terdakwa lainnya.

Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer sempat menangis di pelukan kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Baca Juga: Peluang Bebas Eliezer! Hotman Paris Bongkar 2 Pasal Mampu Hapuskan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Apa Sajakah?

Kondisi terbaru Richard Eliezer diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun masa tahanan.

Melalui video yang beredar di youtube Liputan6 oleh AyoJakarta.com pada 23 Januari 2023, LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan kondisi terbaru dari Richard Eliezer setelah pembacaan tuntutan. 

Baca Juga: Isi Nota Pembelaan Richard Eliezer dalam Melawan Tuntutan JPU sebagai Eksekutor Pada Perkara Pembunuhan Yosua

Kondisi Richard Eliezer setelah pembacaan tuntutan yang viral tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

“Kondisi terguncang ya, siapa orangnya yang menerima tuntutan seberat itu, sementara dia sudah merasa memberikan kontribusi yang baik di dalam proses pengadilan,” terang Ketua LPSK.

Lebih jauh, Hasto Atmojo menjelaskan bagaimana Richard Eliezer memberikan kontribusi keterangan melalui jawaban yang diajukan oleh Jaksa maupun Hakim persidangan.

“Dia menuruti semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Jaksa secara lugas dan jelas dan itu yang dia pertahankan sampai akhir, tentang apa yang dia lihat, tentang apa yang dia saksikan,” kata Hasto Atmojo.

Baca Juga: Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam, Tanggapi Tudingan Mahfud MD soal Gerilya Pengaruhi Vonis

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum membuat Richard Eliezer syok menurut Hasto Atmojo.

“Saya seorang Brimob pak, saya siap untuk menerima kondisi ini, tadi saya sempat syok,” terang Richard Eliezer pada Hasto Atmojo.

Meski begitu, Ketua LPSK bertanya kembali apakah perlu untuk konsultasi dengan psikolog atau melawan.

Akhirnya Hasto Atmojo Suroyo memutuskan mengadakan konsultasi psikologi dan rohani untuk Richard Eliezer meskipun sempat ditolak oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Dirangkul Adik Brigadir J, Ekspresinya Jadi Sorotan

Sementara itu, Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum menjelaskan bahwa itu merupakan hukuman yang paling ringan.

“Sudah tepat. Jaksa ini yang tahu fakta peristiwa. Sudah dipertimbangan, atas banyak pertimbangan,” terang Fadil Zumhana.

“Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan. Ia mematuhi perintah dan tetap menembak Brigadir J,” kata Fadil Zumhana selaku Jampidum.

Baca Juga: Terungkap! Jelang Sidang Pledoi, Ronny Talapessy Bocorkan Nota Pembelaan Richard Eliezer: Fokus pada 2 Hal Ini

Selain itu, Jampidum juga menegaskan bahwa rekomendasi LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipertimbangkan dalam tuntutan 12 tahun tersebut.

“Keterangan LPSK bahwa mereka menyesalkan tuntutan jaksa itu tidak tepat,” kata Fadil Zumhana.

Selain itu, Fadil Zumhana juga berharap agar Hakim dapat memvonis hukuman sesuai dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati