AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Yosua masih jadi teka-teki terutama terkait tuntutan dari jaksa pada sejumlah terdakwa.
Termasuk pada Putri Candrawathi yang dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara diungkap kuasa hukum keluarga Yosua aneh.
Martin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Yosua mengungkapkan keanehan pada surat tuntutan Putri Candrawathi.
Diungkap jika jaksa tak membenarkan adanya pelecehan seksual.
Baca Juga: Terungkap Fakta Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah pada Pembunuhan Yosua, Terbukti di Surat Dakwaan
Namun, yang terjadi antara Yosua dengan Putri Candrawathi adalah perselingkuhan yang membuat banyak pihak geram.
Hingga akhirnya pihak keluarga Yosua melalui kuasa hukum memberikan status biang kerok pada istri Ferdy Sambo.
"Dia ini (Putri Candrawathi) biang kerok ataupun pemicu tindak pidana pembunuhan ini," ucap Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube UyaKuya TV.
Akhirnya diusut awal mula kasus ini bermula dari laporan Putri Candrawathi pada Ferdy Sambo.
Disebutkan jika hal ini tidak benar berdasarkan surat tuntutan jaksa.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan: Mulai dari Pembelaan Kuat hingga Tuntutan Hendra
Menurutnya tuntutan yang diberikan pada Putri Candrawathi ada keanehan.
"Saya rasa aneh, jika dalam peranan aktif PC itu tidak dituliskan bahwa ialah pemicu tindak pidana ini," tandas Martin Simanjuntak.
Pihak keluarga Yosua, terutama ibunya sangat tidak terima dengan tuntutan pada Putri Candrawathi hanya 8 tahun.
Bahkan dengan penetapan jaksa jika ada perselingkuhan juga dikatakan ayah Yosua sebagai fitnah.***