Nasional

Mahfud MD Bongkar Gerilya di Kasus Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Saya Pastikan Kejaksaan Independen!

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 21 Jan 2023, 17:40 WIB
Mahfud MD Bongkar Gerilya di Kasus Ferdy Sambo, Menko Polhukam Ungkap Hal Ini: Saya Pastikan Kejaksaan Independen!

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD mencium adanya gerakan yang memengaruhi hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Tak hanya Ferdy Sambo saja, vonis terdakwa lain yang terseret pada kasus pembunuhan Brigadir J pun disebut ada pihak yang bergerilya.

Mahfud MD menyebut dalam gerilya itu ada yang meminta Ferdy Sambo untuk dihukum ringan.

Baca Juga: Susno Duadji Bongkar Kekejaman Ferdy Sambo Atas Kasus Kematian Brigadir J: Sambo Menyuruh Maka Dia Otaknya!

Bahkan menurutnya, ada pula pihak yang menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, Mahfud MD menyampaikan keterangannya.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ada Peluang Bebas? Mahfud MD Sebut Ada Gerilya di Balik Layar Persidangan

Akan tetapi menurut Menko Polhukam menegaskan bahwa pihaknya dapat mengamankan Kejaksaan.

Dan memastikan, Kejaksaan akan bersikap Independen dalam masalah ini.

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan saya pastikan Kejaksaan Independen, saya pastikan Kejaksaan Independen," tambah sang Menteri.

Mahfud MD juga mendengar bahwa yang bergerilya tersebut adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal.

Namun pria berkacamata tersebut tidak menyebutkan nama seseorang yang diduga bergerilya itu.

Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Albert Aries

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait upaya gerilya itu untuk melapor kepadanya.

Seperti diketahui, bahwa Ferdy Sambo mendapat tuntutan JPU dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum selama 8 tahun penjara.

Sama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara juga.

Sedangkan Richard Eliezer dalam sidang tuntutan divonis 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Rohmana Kurniandari