AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak akhir, usai sidang tuntutan dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.
Jaksa menilai para terdakwa kasus kematian Yosua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas hilangnya nyawa Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Pelaku pembunuhan pun didakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup hingga delapan tahun penjara.
Baca Juga: TERPOPULER! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Susno Duadji Ingatkan Hakim soal Hal Ini
Dalam dakwaan tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo dituntut secara sah penjara seumur hidup atas kejahatanya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji pun pada akhirnya angkat bicara terkait keterlibatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
Di mana Ferdy Sambo diketahui merupakan salah satu pejabat tinggi kepolisian yang menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam pandangan mantan Kabareskrim Susno Duadji menilai bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini telah melebar dari perkara intinya.
"Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang saya miliki bahwa hasil persidangan, kesimpulan perkara ini melebar," kata Susno Duadji seperti dilansir dari tayangan Metro TV pada Sabtu (20/1/2023).
Ia menilai bahwa sidang pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah melebar keluar konteks perkara pembunuhan.
"Melebarnya kemana, lebih banyak kepada hal-hal diluar konteks pembunuhan yang direncanakan," ujar Susno.
Di mana disebutkan dalam sidang, Majelis Hakim mempertanyakan lebih banyak ke arah motif Sambo dari pada perkara pembunuhan.
"Kemudian pertanyaan hakim kelihatanyakan lebih banyak mengarah kepada Motif daripada ini," kata dia.
Lebih lanjut, Susno pun menilai bahwa dalam kasus ini Ferdy Sambo adalah dalang dari pada pembunuhan berencana itu sendiri.
"Kesimpulan saya Sambo terlibat, Sambo menyuruh karena dia menyuruh maka dia otaknya. Persoalannya apakah menyuruh membunuh atau menyuruh memberi pelajaran," ujar Susno.
Namun, menurutnya hanya Majelis Hakim lah yang berhak dan berwenang memutuskan, meskipun saya meyakini bahwa Sambo lah yang telah merencanakan pembunuhan.
"Yang bisa menentukan hanya hakim, dan saya secara pribadi kalau saya melihat peristiwa ini dari Saguling sampai dengan peristiwa ini, Ini direncanakan," kata dia.
Sementara itu, terkait kasus pelecehan seksual dalam kasus ini. Susno mengaku belum dapat menyimpulkan karena perkara itu harus disimpulkan berdasarkan bukti. Dia pun menyebut akan kembalikan lagi kepada pihak Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya untuk membuktikan.
"Kalau sampai sekarang saya belum bisa menentukan hal itu, karena kan kita kan harus didasarkan bukti. Tergantung pak Febri Diansyah apakah bisa mengumpulkan bukti," tegas Susno.***

Share this article
Tegas, Susno Duadji sebut Ferdy Sambo lah yang menjadi otak atas kematian Yosua, sebab ia yang memerintahkan.