Nasional

Richard Eliezer Disebut Tak Layak Berstatus JC Meski Lalui Proses Ketat, Ronny Talapessy Bantah: Tidak Tepat!

Oleh: Admin Sabtu 21 Jan 2023, 11:07 WIB
Ronny Talapessy bantah tegas soal status Richard Eliezer yang tak bisa disebut sebagai justice collaborator atau JC.

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer dan statusnya sebagai justice collaborator masih menuai polemik.

Meski mendapat status justice collaborator, Richard Eliezer mendapatkan tuntutan hingga 12 tahun penjara dari JPU PN Jaksel.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara pada Richard Eliezer sebagai justice collaborator ini akhirnya membuat Kejaksaan Agung buka suara.

Baca Juga: Terkuak! Gerakan Gerilya Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Bebas, Mahfud MD Singgung Perwira Pangkat Brigen Ini

Pihak perwakilan dari Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyebutkan soal status justice collaborator tersebut.

Richard Eliezer dianggap sebagai pelaku utama, sehingga status justice collaborator seharusnya tak bisa disematkan padanya.

"Tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator,” kata Ketut Sumedana berkata dalam konferensi pers yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV News, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Fakta Baru: Tukang Siomay dan Tukang Petasan Belum Diadili di Kasus Yosua

Hal ini ditanggapi Ronny Talapessy sebagai pengacara dari Richard Eliezer.

Bahkan diungkap jika kliennya tersebut sudah melalui proses ketat dan panjang dari LPSK untuk mendapatkan status tersebut.

"Richard itu ditetapkan sebagai justice collaborator lewat tahapan yang panjang dan ketat," tutur Ronny Talapessy.

Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Surat Syarifah Ima Syahab, Perempuan Penyusup yang Rela Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo

"Sejak awal LPSK mendampingi, sehingga Icad mendapat status sebagai justice collaborator," tambahnya dikutip AyoJakarta.com.

Namun polemik tuntutan hingga status JC kliennya disebut tak layak, ia langsung membantah dengan tegas.

"Tidak layak sebagai justice collaborator menurut kami tidak tepat," bantahnya dengan tegas.

Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Berantai Berkedok Pesugihan, Ada Korban yang Dibuang ke Laut

Ia memiliki sanggahan melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur soal hal ini.

Disebutkan saat kejadian Richard Eliezer memiliki keterbatasan untuk melawan Ferdy Sambo.

"Di mana mengancam jiwa dari (Icad) sebagai justice collaborator," katanya menandaskan.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Divonis Mati, Martin Ungkap Alasannya: Ini Disebut Bahasa Kalbu!

Ia juga menyayangkan tuntutan jaksa selama 12 tahun terlebih jika melihat suasana persidangan sejak bulan Oktober 2022 silam.

Disebutkan Ronny Talapessy jika ia akan membela kliennya pada sidang pembelaan minggu depan.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati