AYOJAKARTA.COM – Martin Lukas Simanjutkan mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sebuah acara bertajuk “Kontroversi” di Metro TV, pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan pendapatnya tentang tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube Metro TV, Martin Lukas Simanjuntak menjawab pertanyaan dari pembawa acara tentang tanggapannya terhadap tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Pengacara dari keluarga Brigadir J ini kemudian menjawab bahwa tuntutan jaksa sama sekali tidak mewakili keinginan ibunda dari korban.
Menurutnya, Ibunda Brigadir J menginginkan hukuman yang lebih berat dari jaksa kepada PC.
Tak main-main, bahkan disebutkan apabila Ibu Brigadir J ingin Putri Candrawathi divonis mati atas tindakannya.
“Dia mengatakan bahwa seharusnya Putri ini dihukum lebih berat. Bahkan, terucap kata-kata dari ibunda Joshua divonis mati,” kata Martin.
Walaupun demikian, Martin Lukas Simanjuntak kemudian mengatakan bahwa dirinya memahami perasaan dari kliennya.
“Namun, secara kemanusiaan saya mengerti mengapa ibunda Joshua mengucapkan hal seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Content Creator Mandi Lumpur Justru Dianggap sebagai Super Hero oleh Warga Lombok Meski Tuai Kecaman
“Inilah yang disebut dengan bahasa kalbu. Inilah yang disebut dengan ibu-ibu yang nyawa anak kesayangannya dirampas,” tambah pengacara itu.
Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak lalu kembali menyinggung tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dinilai cukup aneh.
“Saya sekarang mau menjawab berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi ibunda Joshua ini sangat logis,” ungkap Martin.
“Jaksa mengatakan tidak cukup alat bukti untuk menyimpulkan terjadi pemerkosaan. Namun yang terjadi sesungguhnya adalah perselingkuhan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan dari Putri Candrawathi terhadap Ferdy Sambo tentang pemerkosaan menjadi awal mula masalah hingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Sedangkan jaksa penuntut umum sendiri tidak berhasil menemukan bukti yang tepat untuk membenarkan pemerkosaan tersebut.
“Kalau kita membicarakan ini dan menganalisis kata perselingkuhan tersebut, maka kalau kita bandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi, inilah yang menjadi pemicu,” jelas Martin.
“Informasi itu bohong, informasi itu palsu menurut jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Secara tegas, ia kemudian mengatakan bahwa Putri Candrawathi menjadi biang masalah dan seharusnya menapatkan hukuman yang lebih berat.
“Siapa biang kerok dari permasalahan ini?” cecar Martin.
“Tidak bisa disamakan dengan Ricky dan Kuat,” pungkasnya.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak menjawab pertanyaan dari pembawa acara tentang tanggapannya terhadap tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.