Nasional

Terbaru! Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Rincian Biaya yang Dibebankan Kepada Jemaah

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Jumat 20 Jan 2023, 18:01 WIB
Ilustrasi, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengusulkan perubahan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jadi sebesar Rp69 juta.

AYOJAKARTA.COM – Simak rincian informasi biaya haji 2023 yang telah diusulkan oleh Kemenag baru-baru ini.

Baru-baru ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengusulkan perubahan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Biaya tersebut merupakan tanggung jawab jemaah haji sebesar 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai angka Rp98.893.909,11.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Melonjak, Kementerian Agama Usulkan Jadi Rp98,8 juta, Ini Rinciannya

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan paparan di tengah pembahasan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Usulan biaya haji 2023 ini ternyata naik sebesar Rp514.888,02 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Yaqut, usulan ini dipertimbangkan dengan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji dengan formulasi yang telah melalui proses kajian.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR pada Kamis, 19 Januari 2023, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebut 1 Amalan yang Lebih Hebat dari Mati Syahid, Jihad, dan Haji Mabrur, Apa Itu?

Yaqut menilai bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dengan mempertimbangkan penyeimbangan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Umat Islam, Kuota Jamaah Haji 2023 untuk Indonesia Bertambah dan Tanpa Batasan Umur

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Rincian Komponen Biaya Haji 2023 yang Dibebankan kepada Jemaah

Ada 6 komponen yang termasuk di dalam total biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah, antara lain sebagai berikut:

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00
  4. Living Cost Rp4.080.000,00
  5. Visa Rp1.224.000,00
  6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Gajinya Hingga 60 Juta?

Itulah usulan biaya haji 2023, informasi lebih lanjut bisa didapatkan di situs resmi Kementerian Agama.***

 
Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana