AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum yang dipercaya keluarga Yosua.
Baru-baru ini Kamaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Agung untuk angkat bicara.
Sebab menurut Kamaruddin Simanjuntak perkara di persidangan atas pembunuhan Brigadir J tidak menjadi terang.
Justru dalam kasus tersebut muncul kegelapan baru menurut kuasa hukum itu.
Pasalnya pengacara berkumis ini mengaku merasa heran dengan simpulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Dalam kesimpulan yang diberikan oleh JPU, Putri Candrawathi dan Yosua melakukan perselingkuhan.
Baca Juga: Panas! Febri Diansyah Anggap Jaksa Mengarang Soal Tuduhan Kepada Putri Candrawathi, Karena Hal Ini
Dan bukanlah sebuah kekerasan seksual seperti yang keral dinarasikan istri Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa keterangan dari JPU sangat tidak masuk akal.
Karena Putri Candrawathi seharusnya mendapat hukuman mati atau seumur hidup apabila memang tidak ada pelecehan seksual.
Melansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, pengacara yang disebut tajir melintir itu mengungkap keterangannya.
Baca Juga: VIRAL! Juarai Kompetisi Matematika Tingkat Dunia, Siswa SD Asal NTT Harumkan Nama Indonesia
Menurutnya permasalahan di dalam persidangan seharusnya menjadi terang, bukan memicu kegelapan.
"Kalau perkara sudah disidang seharusnya kan membuat terang masalahnya, tetapi ini menimbulkan kegelapan baru," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Lalu menurut Kamaruddin Simanjuntak, istri Ferdy Sambo itu kerap menangis di persidangan.
Sebab apabila berselingkuh itu tidak akan menangis.
Baca Juga: Panas! Febri Diansyah Anggap Jaksa Mengarang Soal Tuduhan Kepada Putri Candrawathi, Karena Hal Ini
Terkecuali yang berselingkuh itu tertangkap basah dan menyesal.
Sedangkan Putri Candrawathi selama ini diketahui menjadikan dirinya sebagai korban pemerkosaan.
Namun ibu Trisha Eungelica tersebut tidak lantas membuat laporan polisi terkait tuduhannya pada Brigadir J itu.
Dan kini pada pembacaan tuntutan kepada Putri Candrawathi, justru disimpulkan ia berselingkuh dengan Yosua.
Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak
"Kemudian diakhiri dengan tuntutan perselingkuhan, padahal peran Putri Candrawathi itu kan nangis-nangis di persidangan," ujar Kamaruddin.
"Kalau berselingkuh tidak ada nangis-nangis, kecuali tertangkap basah kan menyesal," katanya.
"Sedangkan dia mengendalikan dirinya adalah korban pemerkosaan tapi tidak membuat laporan polisi," tandas sang pengacara.
Kamaruddin Simanjuntak lalu meminta Jaksa Agung untuk menjelaskan hal ini.
Sebab masyarakat pun merasa kecewa karena simpulan JPU tersebut.
"Jadi yang bisa menjelaskan ini Jaksa Agung. Apa maksud mereka membuat seperti ini. Jaksa Agung harus berbicara karena masyarakat kecewa!" imbuhnya.***