AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah secara tegas menganggap tuduhan Jaksa kepada Putri Candrawathi saat membaca tuntutan hanyalah asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang mengarang.
Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan agenda tuntutan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak hanya membacakan tuntutan hukuman saja namun juga memberikan tuduhan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan klien dari Febri Diansyah.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban Yosua kepada Putri candrawathi, melainkan adanya perselingkuhan.
Baca Juga: VIRAL! Juarai Kompetisi Matematika Tingkat Dunia, Siswa SD Asal NTT Harumkan Nama Indonesia
Hal tersebut berdasarkan tidak adanya bukti visum dan juga saksi. Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi kecewa dengan kesimpulan yang dibuat oleh Jaksa.
Pasalnya, mereka meyakini bahwa dalam kasus kekerasan seksual memang tidak pernah ada saksi yang secara terang-terangan melihat.
Di samping itu, Febri Diansyah telah menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat 15 tuduhan dari Jaksa yang dinilai hanya dibangun berdasarkan asumsi saja.
“Kami mengidentifikasi setidaknya, ini baru setidaknya ya karena ini dicatat dalam waktu yang sangat singkat ya, setidaknya ada 15 poin, 15 tuduhan terhadap Bu Putri Candrawathi dan terkait dengan perkara ini yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan,” ungkap Febri.
Baca Juga: Hasil Korupsi Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Kelompok Terlarang, Benarkah untuk Biayai Separatis?
Febri menganggap bahwa apa yang dituduhkan Jaksa kepada Putri Candrawathi tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Padahal timnya sudah memberikan bukti-bukti yang dianggap kuat untuk membela Putri Candrawathi. Febri meyakini bahwa kesimpulan dan tuduhan dari Jaksa hanyalah karangan belaka.
“Karena itu bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti yang muncul di persidangan. Yang kedua, ada yang sama sekali tidak pernah muncul di persidangan tetapi seolah-olah kemudian menjadi sebuah karangan,” ujar Febri.
“Yang menyedihkan adalah asumsi dan karangan tersebut digunakan untuk membuktikan seolah-olah ada perencanaan,” lanjutnya.
Setelah menerima hardcopy tuntutan Jaksa yang berjumlah 599 halaman dan membacanya sekilas, Febri menyimpulkan bahwa banyak yang harus diluruskan.
“Kami menduga banyak sekali catatan dan persoalan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” kata Febri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi ini menganggap bahwa Jaksa tidak konsisten dan galau dalam menentukan tuntutan.
“Apalagi kalau dikaitkan dengan tuntutan terhadap terdakwa yang lain, sangat terlihat Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dan galau dengan aspek motif terkait dengan terjadinya tindak pidana,” kata Febri.
Febri Diansyah mengamati bahwa keterangan Jaksa antara terdakwa satu dengan terdakwa lain berbeda. Di satu terdakwa disebut seolah-olah ada motif, sedangkan di terdakwa yang lain dikatakan motif tidak perlu.
Satu minggu setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Febri akan melakukan nota pembelaan untuk kliennya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews (20/1/2023).***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban Yosua kepada Putri candrawathi.