Nasional

Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta

Oleh: Linda Wati Jumat 20 Jan 2023, 14:36 WIB
Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta, Tapi Sosok Ini

AYOJAKARTA.COM - Status Justice Collaborator terdakwa Richard Eliezer dipertanyakan.

Banyak pihak yang merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Gerakan Bawah Tanah Menuju Vonis Ferdy Sambo CS: Saya Kawal Terus!

Dengan suara bergetar, Jaksa membacakan tuntutan Bharada E di persidangan.

Warganet pun merasa kecewa terhadap tuntutan tersebut, dan menganggap bahwa percuma berkata jujur.

Dikutip dari kanal YouTube MetroTv pada Jum’at, 20 Januari 2023 berikut komentar dari warganet.

 “Eliezer kejujurannya cuma untuk dimanfaatkan ternyata dibohongi, kita semua diprank,” tulis @juni********67 dalam kolom komentar.

 Baca Juga: Tak Hanya Tukang Siomay, Kamaruddin: Masih Ada Tukang Petasan yang Jadi Pelaku Skenario Ferdy Sambo

“Berarti jujur tidak perlu yah,” tulis @nalut******30.

 Menanggapi hal tersebut, Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respon.

 Kapuspenkum Kejagung menilai bahwa Bharada E merupakan seorang eksekutor.

 Dimana ia seorang pelaku utama dan bukan penguak fakta.

 “yang dilakukan oleh tindak pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” Kapuspenkum Kejagung.

 Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Ada Karangan Tak Berdasar di Tuntutan Putri Candrawathi, Ternyata Soal Perintah Ini

Menurutnya yang penguak fakta adalah keluarga dari korban, Brigadir Yosua Hutabarat.

 “jadi dia bukan penguak, mengungkapkan suatu fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban yaitu menjadi bahan pertimbangan,” ucapnya.

 Bahkan Bharada E disebut sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai justice collaborator.

 Baca Juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

 “tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator,” kata Ketut Sumedana.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati