AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi semua warga Negara Indonesia menyambut CPNS 2023 yang akan segera dibuka.
Menanggapi adanya info tersebut siapkan dirimu generasi muda untuk menjadi bagian PNS Pemerintah Indonesia.
CPNS itu sendiri merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Berapa Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat? Simak Daftar Lengkapnya di Sini!
Seleksi untuk merekrut CPNS yang diadakan oleh Pemerintah pada tahun 2023 ini dipastikan segera dibuka.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkap Abdullah dalam siaran pers, pada Selasa, tanggal 27 Desember 2022 dikutip dari artikel suara.com berjudul "Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Simak Formasi dan Jadwalnya!"
Baca Juga: Honorer dan PPPK Bisa Jadi CPNS 2023, Cek Syarat di Sini!
Selain membuka seleksi CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis lainnya.
Khusus seleksi CPNS 2023, Anas mengungkapkan,bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah.
Adapun prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan juga tenaga teknis tertentu lainnya.
Baca Juga: Simulasi Jadwal CPNS 2023, Kepada Calon Pendaftar Diharap Mempersiapkan Diri!
Rekrutmen juga dibuka untuk data scientist, talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembukaan CPNS 2023 untuk sejumlah talenta digital ini bertujuan agar negera bisa cepat beradaptasi sehingga tak tergerus jaman.
Mengingat saat ini dunia digital terus berkembang pesat. Oleh karena itu perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan atau formasi yang terdampak akan trasformasi digital.
Saat ini, analisis jabatan yang terdampak perkembangan digital masih dilakukan oleh pemerintah untuk pertimbangan dalam pembukaan formasi.
Pengadaan CPNS 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Baca Juga: PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat di laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti seleksi CPNS, di antaranya:
-Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
-Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat hingga Wapres Buka Suara, Terbuka Termasuk untuk PPPK?
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Siapkan dirimu untuk memenuhi syarat CPNS di atas!***