Honorer dan PPPK Bisa Jadi CPNS 2023, Cek Syarat di Sini!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi honorer dan PPPK jadi CPNS 2023. (Freepik/felicities)
Ilustrasi honorer dan PPPK jadi CPNS 2023. (Freepik/felicities)

AYOJAKARTA.COM – Setelah dibuka dengan pembukaan rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2022 meliputi tenaga kesehatan, guru, dan teknis, pemerintah memberi kepastian terkait pembukaan rekrutmen CPNS/CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara.

Semakin selektif dan terbuka untuk semua adalah hal yang bisa menggambarkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang sudah pasti akan dibuka.

Dikutip dari laman menpan.go.id, tenaga honorer dan PPPK bisa menjadi CPNS 2023 tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Simulasi Jadwal CPNS 2023, Kepada Calon Pendaftar Diharap Mempersiapkan Diri!

Kategori yang dapat menjadi CPNS 2023 adalah Kategori II atau K2. Tentunya tenaga honorer Golongan II atau K2 harus memenuhi beberapa persyaratan standar untuk menjadi CPNS 2023. Hal ini sudah pernah diutarakan oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan tenaga honorer K2 yang bisa menjadi CPNS 2023.

Kini, di bawah Menteri PANRB yang baru, Abdullah Azwar Anas, kebijakan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS 2023 masih terus berjalan. Saat ini Kemenpan RB sedang melakukan proses pendataan non-ASN untuk menentukan berapa jumlah honorer dan pegawai non-ASN lainnya yang harus diprioritaskan.

Setelah pendataan terbaru, instansi pusat dan daerah memperoleh total 2.360.723 hasil pendataan non ASN. Menteri Anas menjelaskan, pendataan ini tidak serta merta dikaitkan dengan ASN. Maksudnya, tidak semua pendataan akan menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: Makin Selektif dan Terbuka, Ini Bocoran Formasi CPNS 2023, Wapres hingga Menpan RB Akhirnya Buka Suara!

Cara Tenaga Honorer Golongan II atau K2 menjadi CPNS 2023 adalah melalui Seleksi Administrasi, Seleksi Disiplin, Seleksi Kejujuran, Seleksi Kesehatan dan Seleksi Kemampuan.

Untuk dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2023, tenaga honorer golongan II atau K2 harus memahami sejumlah syarat dan ketentuan.

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:

  • Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
  • Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

4. Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X