Nasional

Kejagung Berdalih Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Terbilang Ringan, Sudah Pertimbangkan Ini!

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 19 Jan 2023, 18:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).(Dok/Antara/Sigid Kurniawan)

AYOJAKARTA.COM--Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer adalah hukuman yang ringan.

Richard Eliezer memang diketahui adalah salah satu terdakwa dari lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas dakwaan kejahatan menghilangkan nyawa itu, Eliezer disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Dapat Memberatkan Hukuman, Adakah Ultra Petita di Vonis Putri Candrawathi Nanti? Ini Kata Pengacara Brigadir J

Sementara itu, Eliezer disebut mendapat status istimewa dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai penguak fakta atau justice collaborator terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Dengan statusnya itu, perbuatan Eliezer pun dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman lebih dari terdakwa lainnya.

Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan bahwa Eliezer dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Susno Duadji Ingatkan Hakim Untuk Menuruti Hal Ini Saja, Apa Itu?

Dimana lebih berat 4 tahun ketimbang ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, padahal ketiga terdakwa itu telah dinilai sebagai terdakwa yang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Atas dakwaan itu, jaksa menilai bahwa hukumannya sudah dipertimbankan terlebih dahulu dan menyebut tuntutan 12 tahun ini sudah lebih ringan dalam kasus pembunuhan berencana.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (18/1/2023) dalam artikel Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Berprinsip No Viral No Justice, Ternyata dari Awal Pembunuhan Brigadir J Terjadi Ini!

Fadil kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga telah menghargai dan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," ungkap Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga mengemukakan bahwa perbuatan Richard yang disebut melakukan pembunuhan karena perintah atasan juga tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Beda Ekspresi Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Pakar: Tidak Melibatkan Emosi

Karena, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal sendiri diketahui sempat menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.

Kemudian, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua jaksa juga telah menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan 8 tahun penjara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Kiki Dian Sunarwati