Nasional

Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Kamis 19 Jan 2023, 17:48 WIB
Full Pembacaan Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Candrawathi Penjara 8 Tahun

AYOJAKARTA.COM---Jhon Sitorus berani menyebut jaksa penuntut umum sebagai pengecut yang bernyali ciut ketika berhadapan dengan Putri Candrawathi.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus secara terang-terangan menyampaikan kritiknya terhadap jaksa penuntut umum tentang tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi resmi dituntut oleh JPU dengan pidana hukuman penjara selama 8 tahun dipotong masa penahanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Jhon Sitorus menyampaikan kritikan pedasnya terhadap JPU.

Baca Juga: 12 Tahun Bagi Richard Eliezer, The Power Of Emak-Emak Unjuk Kuasa, Ahli Pidana: Ada Tangan yang Tak Kasat Mata

Dikutip AyoJakarta.com dari akun twitter @Miduk17, Jhon Sitorus merasa keberatan dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.

Bahkan, ia secara terang-terangan menyampaikan bahwa JPU telah mempermalukan wajah peradilan.

“Cuma 8 TAHUN? JPU makin MEMPERMALUKAN wajah Peradilan. Padahal, mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Putri Candrawathi juga TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar Ada apa ini?” cuitnya.

Baca Juga: Deretan Fakta Baru Saat Penembakan Yosua, Kamaruddin Simanjuntak: Suara Petasan hingga Pedagang Syomai Palsu

“Lagi2, dunia HUKUM kita makin TERCORENG CITRANYA Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa LEBAR Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, Jhon Sitorus bahkan berani menyebut jaksa penuntut umum sebagai pengecut dan tidak mencerminkan sebagai penegak hukum positif.

“Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu SANGAR pada saat awal persidangan Begitu pembacaan tuntutan, MELEMPEM bagai kerupuk basi Kalian PENGECUT, nyali kalian CIUT didepan Putri Candrawathi Kalian bukanlah respresentasi dari penegakan hukum positif,” tulis Jhon.

Baca Juga: Misteri Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Ada Pesanan Khusus dan Larangan Ini, Terbukti?

Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Terlibat Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Walaupun Berstatus JC, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan Tapi.....

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, 2 terdakwa lain atas nama Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dijatuhi tuntutan yang sama seperti Putri Candrawathi.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati