AYOJAKARTA.COM---Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
LPSK beralasan bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan Justice Collaborator (JC).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas usai sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
"(Richard Eliezer) dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan," ucap Susilaningtyas dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube Breaking News Kompas TV, pada Rabu 18/01/2023.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai menemui titik terang saat Richard Eliezer memberikan keterangan yang sebenarnya sebagai Justice Collaborator.
"Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang,"
"Bahkan kalau tidak ada pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebuah tindak pidana pembunuhan," terang Susilaningtyas.
Bagaimanapun juga, LPSK tetap menghormati kinerja dari JPU karena sudah mau bekerja sama dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tapi kami sangat menghargai dan menghormati kerja dari teman-teman JPU," ucap Susilaningtyas.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Eliezer merupakan terdakwa terakhir yang dibacakan tuntutannya oleh JPU, dan kini semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya.
Ketiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dengan dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Selain itu dirinya masih harus menjalani persidangan terkait kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.***

Share this article
LPSK sangat menyesalkan atas keputusan jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator